Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Politik · 16 Agu 2020 04:49 WIB ·

KPU Halbar Sosialisasi Tahapan Pilkada


 Miftahudin Yusuf, Ketua KPU Halbar Perbesar

Miftahudin Yusuf, Ketua KPU Halbar

HALBAR. Opsi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, sabtu (15/8) melakukan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Barat tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Halbar Desa Hoku-Hoku kie, kecamatan jailolo, turut melibatkan seluruh pengurus Parpol dan Bawaslu serta Forkompimda.

Miftahudin Yusuf selaku Ketua KPU Halbar, saat di wartawan menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan KPU.

“Antara lain adalah sosialiasi tahapan pencalonan serta syarat calon, di mana tahapan ini perlu diikuti oleh partai-partai politik,”

“Mengingat partai politik merupakan wadah serta syarat bagi para pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati,”ungkap Mifta

Selain itu, miftah juga menyatakan, sebagai syarat untuk pemenuhan kuota kursi. Maka, setiap bakal calon harus mengetahui syarat pencalonan, yang dimana harus mendpat 20 persen dari jumlah total kursi yang berada di DPRD Halmahera Barat.

“Sehingga pasangan calon setidaknya harus memiliki dukungan minimal 5 kursi sebagai syarat untuk mendaftar di KPU,”tutupnya. (zu3)

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, sabtu (15/8) melakukan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Barat tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Halbar Desa Hoku-Hoku kie, kecamatan jailolo, turut melibatkan seluruh pengurus Parpol dan Bawaslu serta Forkompimda.

Miftahudin Yusuf selaku Ketua KPU Halbar, saat di wartawan menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan KPU.

“Antara lain adalah sosialiasi tahapan pencalonan serta syarat calon, di mana tahapan ini perlu diikuti oleh partai-partai politik,”

“Mengingat partai politik merupakan wadah serta syarat bagi para pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati,”ungkap Mifta

Selain itu, miftah juga menyatakan, sebagai syarat untuk pemenuhan kuota kursi. Maka, setiap bakal calon harus mengetahui syarat pencalonan, yang dimana harus mendpat 20 persen dari jumlah total kursi yang berada di DPRD Halmahera Barat.

“Sehingga pasangan calon setidaknya harus memiliki dukungan minimal 5 kursi sebagai syarat untuk mendaftar di KPU,”tutupnya. (zu3)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Makan Gaji Buta, Di Duga ASN Bawaslu Halmahera Barat Berkantor di Ternate

7 Oktober 2025 - 12:04 WIB

DPRD Halbar Bahas Nasib Honorer Paruh Waktu, Komisi I Berjanji Akan Mengakomodir

7 Oktober 2025 - 04:37 WIB

Peringati HUT ke 61 Tahun, DPD II Partai Golkar Gelar Pasar Murah

4 Oktober 2025 - 03:58 WIB

Isu Tambang & Hak Masyarakat Adat Jadi Perbincangan Hangat DR Graal Bersama Wartawan

5 Agustus 2025 - 02:35 WIB

Berdasarkan Surat Keputusan, DPRD Halmahera Barat Resmi Membentuk Pansus BBM Bersubsidi

7 Mei 2025 - 03:50 WIB

GOLKARsPAN Merespon Positif Upaya Penelusuran Mafia Minyak Tanah di Halbar

12 April 2025 - 12:39 WIB

Trending di Politik