Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Politik · 16 Agu 2020 04:49 WIB ·

KPU Halbar Sosialisasi Tahapan Pilkada


 Miftahudin Yusuf, Ketua KPU Halbar Perbesar

Miftahudin Yusuf, Ketua KPU Halbar

HALBAR. Opsi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, sabtu (15/8) melakukan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Barat tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Halbar Desa Hoku-Hoku kie, kecamatan jailolo, turut melibatkan seluruh pengurus Parpol dan Bawaslu serta Forkompimda.

Miftahudin Yusuf selaku Ketua KPU Halbar, saat di wartawan menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan KPU.

“Antara lain adalah sosialiasi tahapan pencalonan serta syarat calon, di mana tahapan ini perlu diikuti oleh partai-partai politik,”

“Mengingat partai politik merupakan wadah serta syarat bagi para pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati,”ungkap Mifta

Selain itu, miftah juga menyatakan, sebagai syarat untuk pemenuhan kuota kursi. Maka, setiap bakal calon harus mengetahui syarat pencalonan, yang dimana harus mendpat 20 persen dari jumlah total kursi yang berada di DPRD Halmahera Barat.

“Sehingga pasangan calon setidaknya harus memiliki dukungan minimal 5 kursi sebagai syarat untuk mendaftar di KPU,”tutupnya. (zu3)

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, sabtu (15/8) melakukan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Barat tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Halbar Desa Hoku-Hoku kie, kecamatan jailolo, turut melibatkan seluruh pengurus Parpol dan Bawaslu serta Forkompimda.

Miftahudin Yusuf selaku Ketua KPU Halbar, saat di wartawan menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan KPU.

“Antara lain adalah sosialiasi tahapan pencalonan serta syarat calon, di mana tahapan ini perlu diikuti oleh partai-partai politik,”

“Mengingat partai politik merupakan wadah serta syarat bagi para pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati,”ungkap Mifta

Selain itu, miftah juga menyatakan, sebagai syarat untuk pemenuhan kuota kursi. Maka, setiap bakal calon harus mengetahui syarat pencalonan, yang dimana harus mendpat 20 persen dari jumlah total kursi yang berada di DPRD Halmahera Barat.

“Sehingga pasangan calon setidaknya harus memiliki dukungan minimal 5 kursi sebagai syarat untuk mendaftar di KPU,”tutupnya. (zu3)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masalah Krusial BLUD RSUD Jailolo Bakal di Tindak

21 April 2026 - 03:57 WIB

DPC-PKB Halbar Gelar Muscab, Solidaritas dan Kebersamaan Menjadi Esensi Perjuangan

20 April 2026 - 23:17 WIB

Dihadang Sejak Awal, Pansus RSUD Tetap Tancap Gas: Dasril Serukan Dukungan Publik

17 April 2026 - 06:52 WIB

Pansus RSUD Jailolo Resmi Dibentuk. Glen:  Tidak Ada Ruang Menyembunyikan Masalah

16 April 2026 - 14:05 WIB

Tok.!! Pansus BLUD RSUD Jailolo Resmi di Paripurnakan

16 April 2026 - 13:19 WIB

Pelayanan RSUD Jailolo Memicu Perdebatan, Glen Desak Paripurna Pansus di Segerakan

14 April 2026 - 16:22 WIB

Trending di Politik