JAILOLO, Opsinews.com – Salah satu oknum guru atas nama Fransiskus Tentua diduga sudah tiga tahun lebih meninggalkan tugas sebagai seorang pengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Halmahera Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sekolah SLB Negeri Halbar Abdullah Hi.Ishak, Senin (15/03), Ia juga mengaku Fransiskus Tentua sudah tidak bertugas semenjak akhir 2018.
“Dan saya pernah buat surat panggilan terhadapnya itu sudah tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah menanggapi dan tidak hiraukan surat yang saya layangkan padanya,” jelas Abdullah
Ia juga menyebutkan semenjak dirinya pindah tugas dari salah satu SD di Kelurahan Sasa Ternate menjadi Kepsek di SLB Halbar pada Oktober 2018, oknum Guru atas nama Fransiskus itu pada akhir-akhir 2018 sudah mulai jarang masuk.
“Dan kehadiran dia sejak awal 2019 itu sudah tidak aktif lagi bertugas sampai tahun 2021 ini,” ungkapnya
Abdullah juga mengaku bahwa dirinya perintahkan guru-guru untuk mengecek Fransiskus dirumahnya.
“Tapi alasannya bahwa dia bakal pindah ke SLB Negeri Halmahera Utara, tapi itu semua harus melalui proses dulu, kami pihak sekolah juga tidak pernah menahan bapak Fransiskus untuk pindah tapi semua itu harus sesuai mekanismenya,” ujarnya
Ia juga akui bahwa pihaknya tidak mendapatkan penjelasan yang pasti dari Fransiskus.
Diakuinya pihak sekolah juga pernah menyurat ke Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, dan ke pengawas.
“Cuma kami tidak bisa berbuat banyak, apalagi sampai menahan gaji bersangkutan, itu bukan kewenangan kami semua itu wewenangnya di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” cetusnya.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Halbar, Ramli Litiloly mengakui sampai sejauh pihaknya baru mendapat informasi dari wartawan.
Menurutnya Karena kepala SLB Negeri Halbar tidak pernah melaporkan masalah tersebut kepadanya sebagai kepala cabang Dinas Pendidikan Provinsi yang berkantor di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat itu.
“Persoalan salah satu ASN yang bernama Fransiskus Tentua yang mengabdi di sekolah SLB Negeri Halmahera Barat, selama kurang lebih 3 tahun tidak berkantor akan kami panggil, namun sebelumnya kepala sekolah yang bakal kami panggil duluan ke kantor, dan setelah itu akan saya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi agar orang tersebut diberikan sanksi,” tegasnya.
Karena menurutnya Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Perlu diketahui dalam peraturan tersebut juga secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.
Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 terdiri dari : hukuman disiplin ringan;
hukuman disiplin sedang; dan
hukuman disiplin berat.
Ramli menuturkan, persoalannya adalah kepala sekolah tidak pernah menginformasikan ke dinas cabang, tetapi yang jelas akan berikan ketegasan serta sanksi-sanksi karena telah melanggar PP 53 tentang kedisiplinan pegawai negri sipil. tandasnya
Reporter : Amri
Editor : Nano





















