TERNATE, Opsinews.com – Menindaklanjuti perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas Premanisme dan Pungutan liar guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, Polda Maluku Utara menerjunkan 6 Satgas untuk melakukan penanganan.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, telah menerbitkan Surat Perintah tertanggal 15 Juni 2021 dalam rangka penanganan Premanisme dan Pungutan liar di Maluku Utara.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Tidak hanya itu, Kapolda Malut juga memerintahkan seluruh jajaran Polda Malut dari Pos Pol, Polsek hingga Polres untuk memberantas Premanisme dan Pungutan liar di masing-masing wilayah hukumnya.
Ia pun mengatakan bahwa di lingkup Polda Maluku Utara sendiri, Kapolda telah mengeluarkan surat perintah yang terdiri dari 84 Personel yang terbagi menjadi 6 Satgas guna melakukan penanganan Premanisme dan pungli di Maluku Utara.
“Dari ke enam satgas ini akan melakukan Kegiatan Kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran pelabuhan, terminal, pasar dan tempat-tempat yang dijadikan objek kejahatan” ujar Adip Rojikan, Kamis (17/6).
Tidak hanya itu, Kabidhumas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, apabila mengetahui, mendapati tindak Premanisme dan Pungutan liar agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. “Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Call Center 110 Polda Maluku Utara” ucapnya.
“Olehnya itu mari kita bersama-sama berantas premanisme dan Pungutan liar di Maluku Utara” tutupnya.
Penulis : Pales
Editor : Nano