Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Hukrim · 26 Jul 2021 13:24 WIB ·

Dendam & Tidak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Toko Nekat Merampok


 Dendam & Tidak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Toko Nekat Merampok Perbesar

TERNATE, Opsinews.com – Dendam karena tidak terima dipecat, mantan karyawan toko beras di Kota Ternate, nekat merampok di toko milik mantan majikannya di kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Pria berinsial AP alias Anas ini telah lama menyimpan rasa sakit hati, dan terpaksa melakukan perampokan di tempat dimana dia pernah bekerja.

Tindakan tidak terpuji itu terjadi pada hari Minggu (25/7) kemarin. Awalnya pelaku “Anas” mengambil kunci toko yang tanpa diketahui si korban atas nama Sudirman. Bahkan aksi dilakukan saat toko sudah ditutup, sehingga pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara merusak CCTV, sehingga tidak terlihat oleh pemilik toko.

“Tindak pidana pencurian dengan pelaku AP alias Anas, yang bersangkutan juga mantan karyawan di toko beras tersebut. Dengan alasan sakit hati, yang bersangkutan terpaksa merencanakan untuk mencuri di toko,” jelas AKBP Aditya Laksimada Kapolres Kota Ternate kepada awak media saat konfresi pers, Senin (26/7).

Aksi AP terlihat saat kondisi toko agak sepih dan pemilik toko “Sudirman” sedang pergi bersama istrinya, akhirnya AP langsung melakukan aksinya di malam hari.

“Pelaku beraksi seorang diri dan berhasil menggasak uang tunai puluhan juta dari laci dan brangkas milik toko,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pelakupun berhasil mengambil sejumlah uang sebanyak Rp 53.608.000 dari laci kasir dan brangkas, dan pada hari itu juga si pemilik sadar dan mengetahui kalau tokonya sedang dicuri. Akhirnya Sudirman pun melapor ke SPKT dan ditindaklanjuti oleh Resmo.

“Di laporkan jam 10 Wit, dan pada pukul 13.40 Wit sudah berhasil ditangkap serta barang buktinya yang sempat dia simpan di bawah Jembatan Gambesi. Tersangka pun ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mangga Dua,” ungkap Kapolres.

Akibat tindakan tidak terpuji, tersangka Anas saat ini ditahan di sel tahanan Polres Ternate dan diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana sub pasal 362 dengan ancaman penjara 7 tahun.

 

Penulis : Pales

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PT Vpol Tirta Sejahtera Penyedia Air Kemasan Yang Bersih dan Siap di Konsumsi

11 Desember 2025 - 03:15 WIB

Warga Obi : Pihak Terkait Jangan Tutup Mata Pencemaran Lingkungan Oleh PT. GTS

6 Desember 2025 - 11:08 WIB

Pemilik Air Kemasan VPol Senin Besok di Periksa

5 Desember 2025 - 13:38 WIB

Polres Bakal Panggil Plt Kadis Perindagkop Halmahera Barat

5 Desember 2025 - 13:18 WIB

Waktu Dekat! Polres Halbar Lakukan Penyelidikan Perusahan Air Kemasan (Vpol)

5 Desember 2025 - 12:34 WIB

Perusahan Air Minum Kemasan (VPOL) di Duga Bermasalah

5 Desember 2025 - 12:18 WIB

Trending di Hukrim