JAILOLO, Opsinews.com – Upaya pencegahan dan pembatasan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Halmahera barat, Provinsi Maluku Utara, tidak berjalan secara efektif.
Pasalnya, hasil amatan media disaat Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang bertempat dilantai II Kantor DPRD Halbar masih ada anggota DPRD Halmahera barat yang tidak menggunakan masker serta tidak ada pembatasan jarak dalam rapat tersebut. Rabu (28/7)
Padahal, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor: 25 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level IV Covid-19 wilayah Kabupaten Halmahera barat, yang berlaku terhitung Senin 26 Juli sampai 02 Agustus 2021. Seharusnya sebagai bagian dari pemerintah harus dapat memberikan contoh buat masyarakat dalam penerapan pemberlakuan PPKM maupun pembatasan kerumunan dan Jangan hanya masyarakat yang selalu di diskriminasi.
Adapun anggota DPRD Halmahera barat yang tidak menggunakan masker dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdama Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Halmahera barat
yakni: Wakil II DPRD Halbar Riswan H.Kadam (Fraksi Partai PKB), Sarlin Dandu (Sekretaris Fraksi Partai Nasdem), Sofyan Kasim (Fraksi PDI Perjuangan).**