TERNATE, Opsinews.com – Kapolsek Ternate Utara IPTU Joni Aryanto saat melakukan patroli rutinitas di malam Sabtu dan Minggu mempertegaskan, apabila ditemukan penjual minuman keras Jenis Cap tikus dengan barang bukti maka akan diproses secara hukum.
“Patroli rutin setiap malam sabtu dan minggu yang diprioritaskan guna untuk menjalankan kamtibmas,” kata Kapolsek kepada Opsinews.com, Jumat (27/8)
Joni bilang, ketika kami temukan ada yang miras di tempat umum maka kami pun akan mengamankan yang bersangkutan ke Polsek.
“Setelah diamankan kamipun akan berkomunikasi dengan pihak Polres ataupun Polda malut, dan akan diberikan pembinaan sehingga ada efek jerah kepada yang bersangkutan,” ujar, mantan Kapolsek Jailolo Selatan ini.
Dirinya mengatakan, setiap sabtu dan minggu adalah malam libur.”Dan banyak aktifitas anak muda yang berada di luar sampai larut malam. Bahkan ada sebagian yang mengonsumsi minuman keras, yakni Cap tikus,” ujarnya.
Tak terlepas, orang nomor satu di wilayah Polsek Ternate Utara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Kecamatan Ternate Utara, agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat merusak generasi anak muda.
“Karena dampak pergaulan bebas salah satunya adalah mengonsumsi miras,” tandasnya.
Penulis : Pales
Editor : Nano