TERNATE, Opsinews.com – Komisi lll DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, terpaksa menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Ternate yang diagendakan di ruang Eksekutif DPRD, terkait evaluasi program dan kegiatan agenda tahun 2022. Senin (7/3).
Pasalnya, yang menghadiri kegiatan RDP hanya satu kepala bidang. Namun, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh DPRD didalamnya tertera bahwa Kepala Dinas Pendidikan, Muslim Gani wajib hadir.
“Karena ini urjen soal pendidikan, yang pertama urjensinya adalah berkaitan dengan polemik sekolah penggerak kami berharap kalau keputusan pemerintah kota tetap tidak mengganti kepala sekolah tersebut atau mengembalikan kepala sekolah tersebut Dinas Pendidikan sebagai tupoksinya mengintruksikan harus segera mengirimkan surat ke Kementerian pendidikan riset dan teknologi ditujukan kepada pak Menteri,” jelas, Anggota Komisi III Nurlaela Syarif.
Yang kedua berkaitan dengan evaluasi mutu kualitas mulai dari akreditasi kepala sekolah baik itu PAUD, SD dan SMP tapi sangat disayangkan rapat dihadiri hanya satu kepala bidang. cetusnya.
“Akhirnya diputuskan oleh pimpinan komisi III untuk menunda rapat tersebut sampai di agendakan kembali,” katanya.
Karena rapat hari ini sangat urjen, sangat penting dan tidak boleh diwakilkan oleh kepala bidang. Selain itu, Nurlaila sentil terkait kehadiran Dinas PUPR, kalau PUPR kan datang dengan personil yang lengkap. lanjutnya.
“Akhirnya kepala dinas pendidikan hanya satu Kabid yanag diwakilkan bagaimana kita mau evaluasi? Kalau kepala dinas tidak siap,” tandasnya.
Apa alasan tidak hadirnya kepala dinas pendidikan? Tidak ada alasan juga katanya. Nurlaela, kami tidak tahu alasannya apa dan ini sangat disayangkan.
Penulis : Amri Pales
Editor : Nano