JAILOLO, Opsinews.com – Badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, siang tadi menggelar musyawarah bersama guna menetapkan dan menjadwalkan paripurna Pergantian antar waktu (PAW), yang bakal dilaksanakan Minggu depan yakni, Selasa 26 Juli 2022.
“Tadi kita telah melakukan rapat musyawarah dan telah mempertimbangkan melalui aturan serta tata tertib, sehingga Banmus telah memutuskan hari Selasa untuk menggelar Paripurna PAW dan pelantikan anggota DPRD,” ungkap, Robinson Missy ketika diwawancarai usai mengikuti rapat, Rabu (20/7)
Robinson bilang, keputusan PAW yang bakal dilakukan pada paripurna selasa nanti adalah hasil pertimbangan yang berdasarkan pada surat keputusan (SK) Gubernur, dan itu telah memenuhi unsur.
“keputusan Banmus sesuai dengan SK gubernur, dan itupun telah memenuhi unsur,” katanya
Ketika ditanyakan soal pengaduan Tamin Ilan Abanun Selaku anggota DPRD yang bakal di PAW terkait aduannya di pengadilan negeri (PN), Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya DPRD hanya mengacuh pada tata tertib.
“Tatib kita hanya menyebutkan bahwa, kita menunggu hasil kekuatan hukum jikalau perbuatan itu dikualifikasikan sebagai tindak pidana hukum, karena masalah Tamin tidak masuk dalam klausal itu” cetusnya
“Jadi kita menunggu keputusan itu, kecuali klausal perkara pidana dengan ancaman pidana 5 tahun,” sambung, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera barat ini.
Robinson juga menambahkan, Jikalau Tamin memperjuangkan dan mendapatkan keadilan maka pihak DPRD sebagai institusi akan tetap tunduk pada putusan keadilan. tetapi terkait penudaan, lanjut Robi sapaannya, masalah ini tidak masuk kualifikasi tindak pidana sehingga kami tidak bisa berbuat banyak.
“Jikalau gugatan Tamin di PN pada akhirnya Tamin memenangkan maka prosedur itu akan ditempuh dan dia akan di kembalikan lagi karena itu dijamin oleh Undang-undang,” pungkasnya.
Penulis : Tim