Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Politik · 20 Jul 2022 10:16 WIB ·

SAH! Selasa Besok, PAW Anggota DPRD Halbar di Laksanakan


 SAH! Selasa Besok, PAW Anggota DPRD Halbar di Laksanakan Perbesar

JAILOLO, Opsinews.com – Badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, siang tadi menggelar musyawarah bersama guna menetapkan dan menjadwalkan paripurna Pergantian antar waktu (PAW), yang bakal dilaksanakan Minggu depan yakni, Selasa 26 Juli 2022.

“Tadi kita telah melakukan rapat musyawarah dan telah mempertimbangkan melalui aturan serta tata tertib, sehingga Banmus telah memutuskan hari Selasa untuk menggelar Paripurna PAW dan pelantikan anggota DPRD,” ungkap, Robinson Missy ketika diwawancarai usai mengikuti rapat, Rabu (20/7)

Robinson bilang, keputusan PAW yang bakal dilakukan pada paripurna selasa nanti adalah hasil pertimbangan yang berdasarkan pada surat keputusan (SK) Gubernur, dan itu telah memenuhi unsur.

“keputusan Banmus sesuai dengan SK gubernur, dan itupun telah memenuhi unsur,” katanya

Ketika ditanyakan soal pengaduan Tamin Ilan Abanun Selaku anggota DPRD yang bakal di PAW terkait aduannya di pengadilan negeri (PN), Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya DPRD hanya mengacuh pada tata tertib.

“Tatib kita hanya menyebutkan bahwa, kita menunggu hasil kekuatan hukum jikalau perbuatan itu dikualifikasikan sebagai tindak pidana hukum, karena masalah Tamin tidak masuk dalam klausal itu” cetusnya

“Jadi kita menunggu keputusan itu, kecuali klausal perkara pidana dengan ancaman pidana 5 tahun,” sambung, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera barat ini.

Robinson juga menambahkan, Jikalau Tamin memperjuangkan dan mendapatkan keadilan maka pihak DPRD sebagai institusi akan tetap tunduk pada putusan keadilan. tetapi terkait penudaan, lanjut Robi sapaannya, masalah ini tidak masuk kualifikasi tindak pidana sehingga kami tidak bisa berbuat banyak.

“Jikalau gugatan Tamin di PN pada akhirnya Tamin memenangkan maka prosedur itu akan ditempuh dan dia akan di kembalikan lagi karena itu dijamin oleh Undang-undang,” pungkasnya.

 

 

 

Penulis : Tim

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desak Dicopot Hingga Sembangi BPK, Direktur RSUD Jailolo Dalang Dari Polemik

19 Mei 2026 - 11:02 WIB

Balas Pantun.! Erland: Pansus Masih Tahap Awal

16 Mei 2026 - 06:13 WIB

Dasril Nilai Pansus Keliru Arah, Anggaran Tak Tersentuh

16 Mei 2026 - 02:52 WIB

Masalah Krusial BLUD RSUD Jailolo Bakal di Tindak

21 April 2026 - 03:57 WIB

DPC-PKB Halbar Gelar Muscab, Solidaritas dan Kebersamaan Menjadi Esensi Perjuangan

20 April 2026 - 23:17 WIB

Dihadang Sejak Awal, Pansus RSUD Tetap Tancap Gas: Dasril Serukan Dukungan Publik

17 April 2026 - 06:52 WIB

Trending di Politik