Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Politik · 24 Jun 2024 22:34 WIB ·

KPU Kabupaten Halmahera Barat Melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih


 KPU Kabupaten Halmahera Barat Melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Perbesar

OpsiNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Apel Akbar Coklit Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan ini berlangsung di halaman depan kantor KPU, desa Acango kecamatan Jailolo. Senin, (24/06/2024).

Ketua KPU Halbar, Babul Saifuddin dalam sambutannya mengatakan Sebagai lembaga Negara yang diamanatkan oleh UUD Negara RI Tahun 1945 untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan,dan KPU dituntut melaksanakan fungsinya dengan menerapkan Good Govermance.

Ketua KPUD Halbar foto bersama dengan jajaran komisioner dan peserta pelantikan (foto: OpsiNews).

“Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,serta walikota dan wakil walikota berdasarkan UU No 6 Tahun 2020 JO. Dan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang pemilihan Umum.Serta Peraturan Komisi Pemilihan umum No 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan,” kata Babul.

Dia juga bilang, Pencoklitan dan penelitian oleh pantarlih merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih sebagaimana di atur dalam peraturan KPU No 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh panitia pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,dan Petugas pemutakhiran data pemilih,” jelasnya.

Pencocokan dan penelitian, lanjut Babul dan selanjutnya disebut coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung.

“Dan ini berdasarkan perbaikan dari rukun Tetangga/Rukun Warga atau Nama lain dan Tambahan pemilih,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Isu Tambang & Hak Masyarakat Adat Jadi Perbincangan Hangat DR Graal Bersama Wartawan

5 Agustus 2025 - 02:35 WIB

Berdasarkan Surat Keputusan, DPRD Halmahera Barat Resmi Membentuk Pansus BBM Bersubsidi

7 Mei 2025 - 03:50 WIB

GOLKARsPAN Merespon Positif Upaya Penelusuran Mafia Minyak Tanah di Halbar

12 April 2025 - 12:39 WIB

Rajut Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Partai Nasdem Halmahera Barat Gelar Temu Kader & Bukber

12 Maret 2025 - 00:24 WIB

Tok! KPU Resmi Tetapkan Paslon JUJUR Sebagai Pemenang Pilkada Tahun 2024

6 Desember 2024 - 11:16 WIB

Hitungan Cepat (Quick Count) Paslon JUJUR Unggul 45,09%

27 November 2024 - 09:49 WIB

Trending di Politik