OpsiNews – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara bakal menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa ke 173 Kepala Desa Se Halmahera Barat.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun dan kini bertambah 2 tahun sehingga jabatannya kini menjadi delapan tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Wakil Bupati Halbar Djufri Muhammad kepada awak media, Rabu (03/07/2024) menegaskan, bahwa penyerahan SK Perpanjang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Halmahera Barat akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2024.
“Untuk agenda penyerahan SK ini bakal dilaksanakan pada Minggu pekan depan, yang berlokasi di Lapangan Sasadu Lamo, desa Acango, Kecamatan Jailolo,”tegasnya.
Ia bilang, untuk penyerahan SK Perpanjang masa jabatan Kades itu bukan hanya Kades yang di undang. Namun, Pemda setempat juga akan mengundang seluruh BPD diseluruh desa yang juga nantinya turut menghadiri agenda tersebut.
“Jadi yang hadir pada saat penyerahan SK nnati, bukan hanya Kades, yang diundang tetapi sekitar 865 BPD se Halbar juga turut hadir,”tuturnya.(red)