Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 3 Des 2024 12:57 WIB ·

Kasat Intel Polres Halbar Menciderai Kemerdekaan Pers


 Kasat Intel Polres Halbar Menciderai Kemerdekaan Pers Perbesar

OpsiNews – Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara yang berlangsung di Kantor KPU Halmahera Barat, Maluku Utara itu cukup disayangkan atas sikap Kasat Intel Polres Halbar yang diketahui bernama IPDA. La Ode Muhammad Masri dengan perbuatan tak terpuji mengusir wartawan untuk tidak melakukan peliputan hasil pleno Pilkada 2024.

Tindakan kasat Intel itu langsung mengusir wartawan yang berada dalam lokasi Pleno.
Buktinya, Pleno yang dimulai selasa (03/12/2024) tadi, dibuka ketua KPU Halbar M. Babul Syaifudin sekira pukul 14.00 Wit itu Diawali dari Penyampaian form DA I Kecamatan Loloda Tengah.

Dalam pleno berlangsung ada sejumlah wartawan yang melakukan liputan termasuk Samsir Hamajen yang juga selaku Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI Maluku Utara dalam pleno rekapitulasi suara berlangsung itu. Kasat Intel Polres Halbar yang berlagak seperti preman komisioner KPU itu langsung mengusir bersama dua temannya.

Padahal menurut Samsir yang juga Wartawan Malut post ini bahwa wartawan telah diperbolehkan KPU dalam melakukan liputan pleno rekapitulasi.

“Kasat Intel Polres Halbar ini langsung main usir wartawan dari lokasi pleno.” ungkap sejumlah wartawan ditemui dilokasi KPU.

Kasat Intel Polres Halbar Ipda Laode Muhamamd Masri dihadapan wartawan yang lakukan peliputan Pleno itu menyebutkan bahwa wartawan tidak dibolehkan melakukan peliputan langsung rekapitulasi kpu.

“Wartawan harus keluar dari arena pleno.” ujar Samsir meniru Perkataan La Ode Masri.

Samsir Hamajen Sekretaris Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat sekaligus Plt Sekretaris PWI Malut ini meminta Kapolda Maluku Utara untuk mencopot kasat Intel Polres Halbar.

Samsir menyebutkan bahwa Kasat Intel dianggap membatasi hak wartawan dalam mengakses informasi soal hajatan negara dalam lima tahun sekali ini.

Menurut Wartawan Biro Halbar ini Tentu dengan mengusir wartawan kasat Intel sudah menciderai kemerdekaan Pers karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Jadi kasat Intel ini gagal dalam memahami tugas pokok wartawan sehingga Kapolda diminta copot dia dari jabatannya dan kemudian dilakukan pembinaan agar memahami tugas dan Kerja-kerja Jurnalis,” jelasnya.**

Artikel ini telah dibaca 279 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Besok! Paskibraka Halbar Siap Kibarkan Bendera di HUT RI

16 Agustus 2025 - 12:19 WIB

Kejari Berikan Penerangan Hukum ke Kades Dan Perangkat Desa se Halmahera Barat

8 Agustus 2025 - 03:08 WIB

Pernyataan Tak Berdasar, Fraksi Gerindra Meminta Bupati Copot Sekda Halbar

24 Juli 2025 - 02:57 WIB

PTUN Kota Ambon Resmi Batalkan Sertifikat Tanah Milik Ibu Farida

18 Juli 2025 - 13:01 WIB

UPP Jailolo Alihkan Pelayanan Kapal Barang Dari Pelabuhan Matui ke Pelabuhan Jailolo

22 Juni 2025 - 07:30 WIB

Istri Mantan Camat Bacan Timur Sesali Kinerja BSI Cabang Labuha

18 Juni 2025 - 00:04 WIB

Trending di Pemerintahan