OpsiNews – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan Polsek Gane Barat kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dalam rangka Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2026, tim pemberantasan Miras polsek gane barat melakukan Penyisiran terhadap lokasi Tempat Penyulingan Miras Tradisional jenis Cap Tikus dan berhasil mengamankan 775 minuman keras ilegal di desa Doro Tanjung Kecamatan Gane Barat. Kamis, (05/02/2026) siang tadi.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gane Barat IPDA Ruslan Anwar bersama 6.personil lainnya. Kegiatan tersebut di lakukan dalam rangka Pencegahan gangguan kamtibmas maupun kejahatan Kriminal lainnya di wilayah hukum Polsek Gane Barat Polres Halsel.
Adapun Sasaran lokasi Kawasan perkebunan Desa Doro Tanjung Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan dengan personil diantaranya Kapolsek Gane Barat IPDA Ruslan Anwar, Kanit Intel Polsek Gane Barat AIPDA Munawir Adam, Kanit Propam Polsek Gane Barat AIPDA Saifudin Mus Duwila, Briptu Muhlis Jais, Briptu Muhammad Yusup Supardi dan Briptu Rifaldi M. Adnan Tanisang.
Sementara transportasi yang digunakan saat melakukan operasi : 1 unit R4 dan 4 unit R2, kemudian Hasil pelaksanaan tugas Telah ditemukan Tempat Penyulingan Miras Di Desa Doro Tanjung Kecamatan Gane barat, Dengan Bahan Baku Mentah (Saguer) sebanyak 700 Liter dan Captikus Siap Edar sebanyak 75 Liter jadi total bahan baku 775 liter. Operasi miras tersebut berakhir hingga pukul 17.00.Wit dan selama kegiatan berlangsung aman dan lancar.
Kapolsek IPDA Ruslan Anwar mengimbau pada seluruh masyarakat agar dapat menginformasikan atau kerja sama ketika ada tempat penyulingan lainnya sehingga kami bisa langsung ke lokasi.
“Karena sejumlah kasus yang di tangani adalah picuan dari miras. Dan kegiatan pemberantasan miras ini bakal terus berlanjut,” tegasnya**





















