OpsiNews – Proyek pemeliharaan Kantor PT PLN (Persero) ULP Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara senilai Rp. 3,2 miliar diduga tidak rampung sesuai masa kontrak menjadi sorotan.
pasalnya, pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh PT Uty Tamoto Tenergy dengan masa lama kerja selama 150 hari kalender menjadi pertanyaan, sebab terlihat papan informasi penguraiannya tidak detail terkait durasi waktu. Dan hanya tertulis 150 hari kelender. Seharusnya durasi waktu standar wajib terpasang (Tanggal mulai dan tanggal selesai / masa kerja).
Menurut Warga setempat yang tidak mau namanya disebut menyampaikan, seharusnya proyek yang bersumber dari APBN harus transparan kepada masyarakat, apalagi persoalan papan informasi proyek. Mengingat itu bagian dari transparansi dalam pekerjaan proyek. Jangan hanya tertulis 150 hari tapi durasi pekerjaan harus jelas di mulai sejak bulan apa, jadi bagi kami sebagai masyarakat ini bagian dari keterbukaan pelaksana dalam melakukan pekerjaan.
Mengenai durasi atau jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan kantor PLN ULP Saketa di Halmahera Selatan tidak tersedia secara terbuka.
“Ini kan aneh. Apalagi bos dari Perusahan pelaksana kan Ketua Kadin Malut, tentunya lebih paham betul sebelum tahapan pelaksanaan kerja di lokasi,” ungkap warga ang namanya enggan disebut kepada OpsiNews. Selasa (08/8/2026).
Bila ada warga yang mengatakan mangkrak atau tidak selesai sesuai ketentuan kontrak, maka sah-sah saja, karena pekerjaan proyek tersebut sudah memamakan waktu kurang lebih 5 bulan.
“Kami masyarakat mengharapkan Aparat penegak hukum (APH) agar melakukan penyelidikan terkait durasi waktu dan kualitas pekerjaan di lapangan. Mengingat ini merupakan bangunan pemerintah yang di kerjakan oleh pihak rekanan,” harapnya.
Ia menambahkan, apalagi ini bangunan milik pemerintah, sehingga pihak pelaksana sebagai mitra kerja seharusnya mengikuti aturan atau ketentuan yang ada. Apalagi terkait durasi waktu dan kualitas pekerjaan jangan di mainkan mengingat ujung ujungnya masyarakat yang kena dampaknya.
“Atas nama warga masyarakat memohon kepada Kejaksaan maupun Polda Malut supaya perlu melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek tersebut, sehingga tidak ada lagi hal yang di tutupi saat pekerjaan berlangsung,” tegasnya.
Papan proyek yang tidak mencantumkan, sambungnya masa kerja (jangka waktu pelaksanaan) diduga melanggar prinsip berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Adapun sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran tertulis, peringatan administratif, hingga penghentian sementara atau evaluasi kinerja buruk bagi kontraktor dan Ketentuan Transparansi Papan Proyek informasi atau plang proyek yang wajib memuat data yang jelas agar publik bisa ikut mengawasi jalannya pekerjaan,” tandasnya.
Sementara itu, Informasi standar yang wajib ada mencakup: Nama paket pekerjaan dan lingkup kegiatan, Nilai anggaran atau besar biaya (beserta sumber dana), Nama perusahaan kontraktor pelaksana serta konsultan pengawasan sertw Jangka waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan tanggal selesai / masa kerja) dan Nomor kontrak kerja.
Maka dari itu, lanjutnya kondisi lapangan terlihat tidak sesuai standar wajib terkait papan informasi, persoalan waktu pelaksana tanggal mulai dan tanggal selesai tidak di cantumkan sehingga menjadi pertanyaan dan tidak menutup kemungkinan ada ruang ketidakjelasan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Sementara pengawas pekerjaan lapangan saat di wawancarai mengatakan bahwa, pemegang pekerjaan ini sementara lagi ke jakarta dan belum bisa di konfirmasi terkait hal tersebut.
“Jadi saat ini bos pemilik proyek belum bisa di hubungi,**





















