OpsiNews – PT.Wijaya Sahabat Nusantara diduga mengerjakan pekerja proyek dengan mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Padahal dalam ketentuan pekerja pada proyek jembatan, laut dan darat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya berpedoman pada regulasi pengadaan barang dan jasa serta standar keselamatan kerja (K3) yang berada pada ketentuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementerian Perhubungan.
Sehingga, hal tersebut dapat sesuai dengan peraturan menteri bidang ketenagakerjaan dan pekerjaan umum untuk mencegah kecelakaan kerja di darat maupun di laut.
Fudin salah satu warga mengatakan bahwa, sudah ada aturan yang mengatur Pengadaan dan Kontrak Kerja Mengikuti aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dimana hak pekerja, upah minimum regional/sektoral, serta jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bersifat wajib dalam kontrak vendor atau kontraktor pelaksana. Sehingga jangan jadikan aturan sebagai formalitas demi meraih keuntungan yang besar,” tegas Fudin kepada media ini Kamis, (20/8/2026).
Karena terkait Alat Pelindung Diri (APD), sambung Fudin kontraktor wajib menyediakan perlengkapan keselamatan standar seperti pelampung (Life Jhaket), untuk pekerja di atas air/laut serta tali pengaman dan helm proyek.
“Yang menjadi sorotan saat ini adalah hal tersebut, karena ini tentunya berkaitan dengan penyelamatan pekerja yang harus di pakai atau gunakan pekerja saat bekerja,” harapnya.
Perlu di ketahui bahwa PT. Wijaya Sahabat Nusantara adalah kontraktor pelaksana dengan nomor kontrak,PL.107/4/1 /UPP.SKT-2026, tanggal kerja mulai 28 Januari 2026, pekerjaan Replacement Fasilitas Pelabuhan Laut Saketa, waktu pelaksana 330 Hari Kalender dengan nilai kontrak Rp. 27,760,041,151. selain itu juga adanya dugaan penggunaan material yang di duga tidak sesuai dengan juknis yang ada. Tentunya ini menjadi kekwatiran belum waktu penggunaannya jembatan tersebut sudah rusak.**





















