OpsiNews – Keberadaan kabel listrik PLN di Desa Saria, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, dikeluhkan warga setempat. Kabel yang mengendur dan menjuntai rendah di pemukiman hingga fasilitas publik tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa.
Berdasarkan pantauan media, pada Sabtu (22/8/2026) terlihat kondisi jaringan kabel yang melorot tersebut ditemukan di beberapa titik vital. Di antaranya berada tepat di samping Kantor Desa Saria serta kawasan sekolah dasar. Bahkan, kabel listrik tampak menjuntai rendah dan menyentuh langsung gerbang gapura SD Negeri 13 Halmahera Barat.
Tidak hanya di area fasilitas umum dan sekolah, bentangan kabel listrik bertegangan tersebut juga melintas sangat rendah di atas pemukiman padat. Kabel terlihat menempel dan bersentuhan langsung dengan atap seng rumah-rumah warga.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius bagi warga sekitar. Mengingat atap seng merupakan bahan konduktor listrik, timbul ketakutan akan risiko kebocoran arus listrik, gesekan yang memicu korsleting, hingga potensi kebakaran pemukiman serta bahaya sengatan listrik (kesetrum) bagi anak-anak sekolah.
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa kondisi bahaya ini sudah berlangsung lama tanpa ada perhatian maupun penanganan serius dari pihak PLN.
“Sudah lama sekali kabel ini menjuntai ke bawah dan sangat membahayakan keselamatan kami. Padahal petugas PLN hampir setiap hari lewat dan melihat kondisi ini, tapi terkesan dibiarkan,” keluhnya.
Warga mendesak agar pihak PLN segera merespons dan menerjunkan petugas ke lokasi untuk menertibkan serta menaikkan bentangan kabel sesuai standar keamanan sebelum jatuh korban.
“Kabel itu melintang rendah dan sangat berbahaya. Harus segera diatasi, kami berharap petugas cepat datang ke lokasi,” tegas warga.
Warga mengaku kekhawatiran ini sudah berulang kali disampaikan melalui pemberitaan media daring. Mereka yakin pihak PLN sebenarnya sudah mengetahui masalah tersebut.
“Sudah sering kami sampaikan lewat berita. Kami yakin mereka pasti sudah tahu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, warga menyinggung aturan keselamatan ketenagalistrikan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 44) mengenai pemenuhan Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap instalasi listrik wajib memenuhi standar keamanan guna mencegah bahaya bagi manusia, bangunan, dan lingkungan.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021 juga mengatur mengenai Ruang Bebas (Right of Way) dan jarak bebas minimum agar jaringan kabel listrik tidak mengganggu maupun membahayakan keselamatan jalan umum, fasilitas pendidikan, serta ruang gerak warga.**





















