Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Ekobis · 13 Feb 2021 15:13 WIB ·

Kordinator KATAM Maluku Utara Pertanyakan Biaya Pascatambang PT. NHM


 Kordinator KATAM Maluku Utara Pertanyakan Biaya Pascatambang PT. NHM Perbesar

TERNATE, Opsinews.com – Biaya pascatambang yang ditinggalkan PT.Newcreast kepada PT. Indotan Halmahera Bangkit sebagai manajemen baru PT. NHM yang telah beroperasi selama 21 tahun di Halmahera Utara, dipertanyakan oleh Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara.

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim mengatakan, setelah divestasi saham NHM sebesar 75 persen dari Newcreast kepada Indotan Halmahera Bangkit pada 2019 lalu, setidaknya manajemen baru NHM itu penting untuk memberikan informasi ke publik terkait biaya pascatambang yang ditinggalkan.

“Hal ini menjadi penting karena PT. NHM melakukan kegiatan penambangan disertai dengan pengolahan mineral dengan bahan kimia (Beracun). Disamping itu, limbah hasil tambang hasil pengolahan emas semakin hari semakin bertambah,” jelasnya.

Muhlis menegaskan, publik Maluku Utara juga merasa penting, mengetahui seberapa besar biaya pascatambang yang ditinggalkan oleh Newcreast. Karena ada kecemasan dibenak publik, terlebih masyarakat di Halmahera Utara yang berada dekat dengan wilayah operasi PT. NHM.

“Meskipun hal itu adalah kewajiban perusahaan, tapi transparansi menyangkut anggaran pascatambang itu sangat penting untuk publik ketahui. Apalagi operasinya sudah berpuluh tahun di Maluku Utara,” tutup Muhlis. (red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Ikan Asap di Ternate Variasi Selama Ramadhan

5 April 2022 - 11:37 WIB

Pedagang Buah Kelapa Muda Banyak Diminati Masyarakat Untuk Berbuka

4 April 2022 - 13:29 WIB

Harga Ikan di Pasar Dufa-dufa Murah Jelang Ramadhan

2 April 2022 - 13:23 WIB

Keterlambatan Distribusi BBM Di SPBU Ternate, Membuat Sopir Angkut Pasrah

16 Maret 2022 - 12:59 WIB

Dinilai Keliru, Salbian: Izin Apa Yang di-Maksud?

13 Maret 2022 - 10:13 WIB

Pemilik Indekos & Penginapan Di Kelurahan Maliaro Ditertibkan

8 Maret 2022 - 10:29 WIB

Trending di Ekobis