Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 15 Feb 2021 13:11 WIB ·

Pertanyakan Izin Lokasi Perairan PT TBP, KATAM Berikan Dukungan Ke DPRD Provinsi


 Pertanyakan Izin Lokasi Perairan PT TBP, KATAM Berikan Dukungan Ke DPRD Provinsi Perbesar

TERNATE, Opsinews.com Kordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara (Malut), menyatakan dukungannya kepada DPRD Provinsi Malut.

Sebab, DPRD Malut telah mempertanyakan izin lokasi perairan oleh PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) yang berada di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Koordinator KATAM Malut Muhlis Ibrahim melalui siaran pers mengatakan, sudah tepat jika DPRD mempersoalkan izin lokasi perairan yang dikeluarkan Gubernur Malut.

“Artinya, Surat Keputusan bernomor 503/01/DPMPTSP/VII/2019 tertanggal 2 Juli 2019, dalam kajian KATAM harus dicabut kembali,” tukas Muhlis, Senin (15/2).

Bagi Muhlis, saat mengeluarkan izin lokasi perairan tersebut, Pemprov Malut seperti telah memberikan satu bentuk legitimasi kerusakan lingkungan laut karena ikut mendukung aktivitas penempatan residu di laut dalam (deep see tailing placement).

Selain itu, dasar kajian Pemprov dalam mengeluarkan izin lokasi perairan juga wajib dipertanyakan. Karena bagi Muhlis, ada empat aspek penting yang harus benar-benar dikaji secara serius oleh Pemprov Malut, sebelum mengeluarkan izin lokasi perairan.

Empat aspek itu, lanjut Muhlis, adalah kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, aspek masyarakat nelayan tradisional, aspek kepentingan nasional, dan aspek hak lintas damai bagi kapal asing. Empat aspek tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perikanan Nomor 24, pasal 10 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh warga masyarakat agar mendukung langkah DPRD Provinsi Maluku Utara, dalam menggugat izin lokasi perairan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” tukas Muhlis. (red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebanyak 19 Jama’ah Calon Haji (JCH) Halmahera Barat Resmi Diberangkatkan

28 April 2026 - 01:43 WIB

Direktur RSUD Jailolo “dr. Novi Drakel” Cuek Panggilan Pansus DPRD

27 April 2026 - 16:36 WIB

Argumen Penolakan Dinilai Abaikan Konstitusi, Sikap Aktivis Wayoli Disorot

24 April 2026 - 09:19 WIB

Dosa RSUD Jailolo Capai Puluhan Miliar

21 April 2026 - 14:16 WIB

Desakan Prematur, KNPI Halbar Nilai Tuduhan GPM Malut Tanpa Dasar & Berpotensi Fitnah

19 April 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran, Kejati Maluku Utara Diminta Periksa Direktur RSUD Jailolo

16 April 2026 - 13:43 WIB

Trending di Pemerintahan