Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 19 Jan 2021 06:17 WIB ·

Lambat Menangani, Persatuan Masyarakat Desa Bobane-Dano Datangi Kantor Kejari


 Lambat Menangani, Persatuan Masyarakat Desa Bobane-Dano Datangi Kantor Kejari Perbesar

JAILOLO, Opsinews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), didesak segera melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Bobane Dano Kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel).

Desakan itu disampaikan Persatuan Masyarakat Desa Bobane Dano, saat menggelar aksi di depan kantor Kejari, Selasa (19/1).

“Kami meminta Kejari segera melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran DD Desa Bobane Dano,” teriak salah satu orator, Welhelmus Moy saat menyampaikan orasinya di depan kantor Kejari.

Welhelmus menjelaskan, warga sudah merasa kesal, karena sikap penegak hukum terkesan cuek, padahal aksi demonstrasi sudah dilakukan sebanyak 8 kali, namun tuntutan warga tak pernah digubris oleh pihak kejaksaan.

Persatuan Masyarakat Desa Bobane Dano Saat Menyampaikan Tuntutannya.(ft/t7o)

“Sudah sekitar satu tahun lamanya kami menuntut keadilan dan kesejahteraan. Lagi-lagi masi saja di diskriminasi dan di intimidasi oleh pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Hari ini, kami datang kesini untuk menuntut agar kejari segera menindaklanjuti dugaan kurupsi anggaran DD,” cetusnya.

Welhelmus mengaku, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa Bobane Dano Sebelum Babua, senilai Rp.164.683.689 dan itu baru tahun 2017

“Berdasarkan kajian kami, masalah ini kami minta dari pihak kejaksaan secepatnya tindak lanjuti berdasarkan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 3. (2) UU No. 8 tahun 1981 KUAP dan UU No 16 tahun 2004,” tegasnya.

Terpisah Kepala Kejari Halbar Solamina Mayke Saliama menyatakan, pihaknya telah menerima LHP pada Agustus 2020 lalu, jadi proses penanganan belum sampai satu tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Solamina Mayke Saliama Mendatangani Masa Aksi.(ft/t7o)

“Pastinya proses penyelidikan sudah kita lakukan, bahkan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan, jadi kasus desa bobane dano belum dihentikan dan masih dalam proses,”pungkasnya. (t7o)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mediasi Karyawan – PT Dewa Agricoco Indonesia Dapat Titik Terang

5 Februari 2026 - 05:06 WIB

Kapolsek Gane Barat Hadiri Penanaman Perdana Jagung Hibrida Di Desa Moloku

5 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kantor Kejari Halmahera Barat Mulai Retak, Kastel Alasan Gempa Bumi

4 Februari 2026 - 03:04 WIB

Realisasi Pajak 2025 Menjadi Sinyal Positif, Bapenda Halbar Optimis PAD 2026 Terjadi Peningkatan

21 Januari 2026 - 23:04 WIB

Komitmen Mendampingi Warga, Marsekal TNI Joko Sugeng Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Halmahera Barat

18 Januari 2026 - 11:47 WIB

Terkait Penjabat (Pj) Kades Wosi, Camat : Sementara Proses

16 Januari 2026 - 09:18 WIB

Trending di Pemerintahan