JAILOLO, Opsinews.com – Memasuki berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar rapat Paripurna tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Halbar periode 2016-2021.
Paripurna tersebut berlangsung di kantor DPRD Halbar, Kamis (11/2), di pimpin oleh Ketua DPRD Charles R Gustan itu di hadiri Bupati Halbar Danny Missy, Wakil Ketua II Riswan Hi Kadam, Unsur Forkompimda, Anggota DPRD dan SKPD Halbar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Halbar Hadija Sergi, Saat membacakan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Halbar Periode 2016-2021 menyatakan, Hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna DPRD Halbar dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Halbar 2016-2021 yang berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf a dan Pasal 79 ayat (1) Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta surat Mentri Dalam Negeri No 120/546/OTDA Tanggal 26 Januari 2021 perihal usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Surat pemberhentian ini telah di tanda tangan oleh Pimpinan DPRD Halbar guna di pergunakan sebagai usulan kepada Mentri Dalam Negeri melalu Gubernur Maluku Utara untuk penetapan pemberhentian,”jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Charles R Gustan menyampaikan, sudah lima tahun masa kepimpinan bupati Danny Missy dan Wakil Bupati Ahmad Zakir Mando yang telah dilantik sejak 14 februari 2016 sebagai bupati terpilih masa periode 2016 2021 dan sekarang tinggal tujuh hari kedapan lagi masi menjabat sebagai Bupati Dan wakil Bupati halbar akan berakhir pada tanggal 17 februari 2021.
“Terimakasi atas pengabdian kepimpinan selama 5 tahun ini yang sudah mendiknifisikan banyak merai sejumlah prestasi baik WTP sebanyak 3 kali berturut – turut dari perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara dalam hal pengelolaan keuangaan daerah dan keluarnya Kabupaten Halbar dari Kategori Daerah Tertinggal,”pungkasnya.(red)


















