OpsiNews – Pernyataan penolakan terhadap rencana pengembangan geothermal di Talaga Rano yang disampaikan oleh Ketua Biro Pemuda Wayoli Maluku Utara, Marianto Mayau, kini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan karena dinilai mengabaikan kerangka hukum nasional dan cenderung menyederhanakan persoalan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa argumentasi yang dibangun lebih bertumpu pada klaim hak ulayat secara eksklusif, tanpa mempertimbangkan mandat konstitusi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Reduksi Persoalan: Dari Konstitusi ke Klaim Sepihak Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” ungkap Marco Hamisi Ketua DPC BMI Halmahera Barat. Jumat, (24/4/2026).
Namun, sambung Marco dalam praktiknya, penolakan yang disuarakan dinilai justru mereduksi prinsip tersebut menjadi semata-mata persoalan kepemilikan lokal, seolah-olah sumber daya alam hanya berada dalam domain satu kelompok.
“Ini problem mendasar. Ketika konstitusi berbicara tentang kemakmuran rakyat secara luas, tetapi narasi yang dibangun justru mempersempitnya menjadi kepentingan kelompok tertentu,” ujar Marco yang juga seorang analis kebijakan publik.
Hak Ulayat Bukan Alasan Menutup Pembangunan Kritik juga mengarah pada kecenderungan menjadikan hak ulayat sebagai dasar penolakan absolut. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, pengakuan terhadap masyarakat adat tetap berada dalam kerangka negara dan tidak berdiri di luar konstitusi.
Ia bilang, dengan kata lain, hak ulayat tidak dapat digunakan untuk menutup seluruh ruang pengelolaan sumber daya yang justru berpotensi memberikan manfaat lebih luas.
Risiko Misinformasi dan Polarisasi
Sejumlah pihak juga menilai bahwa narasi yang dibangun berpotensi menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat, terutama ketika disertai klaim-klaim yang tidak disandingkan dengan fakta hukum dan tahapan kebijakan yang sedang berjalan.
“Jadi, dalam situasi seperti ini, publik berisiko diarahkan pada kesimpulan yang prematur, bahwa setiap bentuk investasi pasti merugikan, tanpa melihat mekanisme regulasi dan pengawasan yang ada,”tegasnya.
Marco juga mengaku, bahwa pemerintah berjalan dalam Koridor Hukum
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat di bawah kepemimpinan James Uang menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan geothermal masih berada dalam tahap awal dan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan yang digunakan adalah dialog dan kajian bertahap, termasuk memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
“Perlu Rasionalitas dalam Diskursus Publik
Polemik ini menunjukkan bahwa diskursus publik terkait sumber daya alam masih sering terjebak pada pendekatan emosional dan sektoral, alih-alih berbasis pada kerangka hukum dan kepentingan jangka panjang,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sejumlah kalangan menilai bahwa jika narasi seperti ini terus dikembangkan tanpa koreksi, maka bukan hanya proyek yang terhambat, tetapi juga peluang pembangunan daerah yang lebih luas. tegas Marco.**

















