TERNATE, Opsinews.com – Selain menjaga penataan lingkungan Kota Ternate, Maluku Utara, pasar berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat dalam melakukan kegiatan jual beli barang dan jasa. Tetapi, sebagai bentuk peningkatan penataan kawasan, pihak pemerintah dengan tegas melakukan penertiban.
Hal ini membuat, 7 (tujuh) lapak di areal pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah yang tidak memiliki izin harus dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ternate beserta pihak Pemerintah Kelurahan Kota Baru.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud kepada awak media, Senin (14/6) menjelaskan bahwa, pembangunan dan aktivitas jual beli di kawasan Kota Baru tidak memiliki izin, sehingga membuat pihak Satpol PP, Disperkim dan Dinas PUPR sebelumnya sudah menyurat ke pelaku usaha, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Fandi Mahmud (Kasatpol PP) saat diwawancarai wartawan Opsinews.com. (ft/Pales)
“Kami menuju lokasi dan melakukan pembongkaran, tetapi ada tiga lapak yang tersisa dan mereka yang meminta untuk membongkar dengan sendirinya,” kata Kasatpol PP.
Salain itu, Fandi juga menambahkan, kami sudah minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengirimkan armada untuk membersihkan bekas penertiban, dan petugas pun masih dilapangan untuk melakukan penertiban. Selain itu juga, mereka minta waktu dan pengertian, agar kayu bekas lapak tidak mengalami kerusakan saat dibongkar.
Ia pun mengatakan pada hari Rabu, 16 Juni 2021 (besok lusa) nanti, juga dilakukan rapat antara Satpol PP, Disperkim, Camat, Lurah dan Dinas PUPR serta Dishub terkait penataan kawasan perekonomian yang berada di wilayah Kelurahan Toboko dan Mangga Dua,” tutupnya.
Penulis : Pales
Editor : Nano


















