MABA, Opsinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, melalui Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah (BPKAD), melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) terkait dengan Pajak Galian C yang masuk di Wilayah Haltim.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendapatan BPKAD, Dwi Cahyo mengatakan MoU dengan Pemprov itu terkait dengan pajak daerah yang sumber anggarannya dari APBN dan APBD Provinsi, terkait dengan masalah Galian C yang ada di wilayah Haltim.
“Karena Galian C Haltim mempunyai potensi yang besar, namun itu semuanya ditangani oleh Pemerintah Pusat (Pempus), kemudian dilanjutkan ke Pemprov, sehingga peluang Daerah itu sangat kecil untuk mendapatkan hasil dari Galian C, karena data-data Galian C itu susah untuk kita dapatkan,” ujarnya.
Maka dari itu, dengan adanya MoU dengan Pemrov. Maka Rancangan Anggaran biaya (RAB) bisa kita dapatkan, sehingga pada saat penagihan kita bisa sampaikan ke Provinsi, bahwa perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Haltim dengan pajak sekian sesuai dengan Rab.
“Apabila Rab sudah dapatkan dan sudah kita tetapkan berapa jumlah anggaran dari pajak seluruh perusahan di Haltim, maka kita tinggal berikan ke Provinsi untuk menagi ke Pempus, dengan konsekuensi pembagian hasil dengan Pemprov sebagai upah Pungut dari Pemprov,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, kalau sudah adanya MoU dengan Pemprov maka kita sudah tidak bersentuhan langsung dengan Perusahaan, tinggal Pemprov yang melakukan penagihan sesuai dengan Rab yang ditetapkan, maka anggaran tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah.
Penulis : ris
Editor : Nano


















