MABA, Opsinews.com – Pengangkatan Dewan pengawas BUMD Perdana Cipta Mandiri Dianggap tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang diatur, sehingga Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) mendesak Bupati Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, Ubaid Yakub untuk segera mencabut SK pengangkatan Dewan pengawas BUMD.
Menagapi hal tersebut, Bupati Haltim Ubaid Yakub mengakui pengangkatan Dewan pengawas BUMD Perdana Cipta Mandiri memang tidak sesuai dengan mekanisme atau berdasarkan regulasinya Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang secara jelas mengatur tahapan seleksi oleh KPM dalam pasal 4 dimaksud paling sedikit melalui tahapan : Seleksi administrasi, UKK dan Wawancara akhir. Bahkan tahapan tersebut juga seharusnya tidak disembunyikan dan tertutup detail jalannya tahapan seleksi.
“Apa yang disampaikan teman-teman melalui orasi 100 hari kerja Bupati dan Wakil bupati terkait pengangkatan Dewan pengawas BUMD, yang diangap tidak seauai dengan regulasi memang betul dan memang tidak diharapkan seperti itu,” ujar Ubaid, Senin ( 05/7) usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Haltim.
Dikatakanya, kami lakukan pengangkatan Dewan Pengawas saat ini adalah untuk mengisi kekosongan yang ditinggal oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Sebelumnya, sebagai ketua Dewan Pengawas BUMD. Pengangkatan itu semata-mata hanya ingin mengisi kekosongan yang ditinggalkan ketua Dewan Pengawas BUMD sebelumnya.
“Yang lalu juga dijabat Oleh mantan Sekda Sebagai Ketua Dewan pengawas BUMD, ketika sekda sebelumnya sudah mengundurkan diri tidak mungkin kita biarkan kekosongan di Dewan pengawas BUMD,” ungkapnya.
Saya juga menegaskan, lanjut Bupati, Pengangkatan Dewan Pengawas BUMD Saat ini, agar ketua melakukan Efektifitas pengawasan. Dan Tidak ada aspek lain dalam Pengangkatan SK dewan Pengawas BUMD. “lalu kalau terjadi kekosongan maka pengawasan BUMD juga akan terganggu,” Pungkasnya.
Penulis : Ikam
Editor : Nano





















