MABA, Opsinews.com– Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, mulai mengingatkan setiap kepala Desa yang akan mengelola anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2021. Hal ini disampaikan langsung Oleh Kepala Inspektorat Enda Nurhayati, Rabu (14/7), saat ditemui di ruangannya.
Menurutnya, pengelolaan DD dan ADD harus tepat sasaran dan menghindari indikasi praktik korupsi ataupun penyelewengan anggaran pada tahun 2021. “Pengelolaan DD dan ADD harus sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP), yang diatur dalam regulasi,” ujar Enda.
Enda sapaannya bilang, adapun Kewenangan yang dipegang oleh kepala desa terkait mengelola DD dan ADD jangan salah digunakan. Seharusnya kepala Desa harus menghindari penyelewengan anggaran DD atau ADD.
“Karena disayangkan, belakangan ini banyak kepala desa yang dilaporkan ke penegak hukum oleh masyarakatnya sendiri lantaran salah menyalahgunakan anggaran. Karena tujuan pengelolaan DD dan ADD adalah untuk kesejahteraan masyarakat Desa,” Kata Enda.
Dirinya mengakui, di Haltim pengelolaan angaran DD dan ADD sering disalahgunakan oleh Pemerintah Desa. Sehinga sudah ada beberapa Kades yang terjerat hukum. “Apalagi yang melaporkan itu masyarakat sendiri,” tandasnya.
Jadi, terkait dengan penyalahgunaan DD dan ADD, inspektorat Haltim belum bisa melakukan penindakan, tugas kami hanya pembinaan. “Kalau setiap Kades yang meminta bantuan untuk melakukan pembinaan terkait dengan Pengelolaan anggaran maka pihaknya siap membantu,” pungkasnya.
Penulis : Ris
Editor : Nano


















