MABA, Opsinews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, masih menunggu harmonisasi Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) yang sebelumnya Perbup tersebut diberikan oleh Bagian Hukum dan Organisasi pada bulan Juni lalu.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Ardiansyah Madjid mengatakan Dari sisi regulasi Bagian Hukum sudah selesai mengakomodasi subtansi perubahan Perbup Pilkades, cuma karena ada materi yang berubah maka konsekuensinya harus di harmoniskan dalam lampiran dengan batang tubuh yang digodok oleh bagian hukum.
“Jadi dari bulan kemarin bagian Hukum sudah serahkan Perbup ke dinas DPMPD untuk minta di harmonisasi,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/7) dihalaman kantor DPRD.
Namun, kata Ardiansyah Sampai saat ini, setelah dilakukan komunikasi dengan kadis DPMPD bahwa belum bisa diselesaikan terkait dengan harmonisasi Perbub Pilkades.
“Jadi Perbup perubahan Pilkades sudah diserahkan ke Dinas DPMPD. Setelah diserahkan, jika ada masukan-masukan berkaitan dengan subtansi dilapangan maka silahkan dikoreksi,” Ungkapnya.
Dikatakanya, Tahapan Pilkades sudah diatur secara ketat dari setiap fase ke fase itu diatur alokasi waktunya, “jadi ketika kita mundur dari fase pembentukan panitia otomatis berpengaruh terhadap fase-fase berikutnya,” tandasnya.
Dirinya menambahkan, terkait dengan kepastian soal jadwal pelaksanaan Pilkades atau tahapan lainya lebih baiknya dikonfirmasi ke pihak Dinas DPMPD.
Penulis : Ris
Editor : Nano


















