MABA, Opsinews.com – Pemberhentian Honor Daerah (Honda) Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, yang sebelumya disampaikan oleh Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher mengenai Pemberhentian Honda berdasarkan usulan dari bawah, saat hering dengan Ampera, namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Mabapura Abutaher Hi. Abubakar.
Bantahan tersebut, disaat dirinya melakukan rapat bersama dengan sejumlah tenaga kesehatan yang diberhentikan ruangannya. Dimana dalam rapat tersebut, dirinya mengaku jika tidak punya kewenangan sepenuhnya melainkan ada di BKD.
“Entalah permaslahnya soal prosedur atau seperti apa juga tidak tau, karena Pimpinan Kapus dibawah ini tidak punya kewenagan, jadi terkait dengan keputusan maupun tidak diakomudir dalam SK itu bukan kewenangan saya, karena kami hanya sebatas mengusulkan,” tuturnya.
Dirinya mengaku, jika dalam tahun ini diusulkan semuanya untuk masuk kontrak dengan alasan semuanya aktif. akan tetapi SK yang dikeluarkan nama-nama tidak muncul. namun sampai sekarang tidak mengetahui alasannya seperti apa.
“Sebelumnya dilakukan hearing Bupati sudah mengeluarkan SK, dan disaat hearing yang hasilnya akan direvisi kembali, hal ini saya langsung tanyakan ke Sekertaris BKD pak Jamal, dan dia mengaku sementara dalam perbaikan, akan tetapi ketika SK keluar hasilnya sama, walaupun sebelumnya BKD meminta data ulang setelah heraing, dan itu sudah dimasukan semuanya,” terangnya.
Abutaher mengaku jika dirinya sudah cukup berusaha, namun tidak mengetahui perosoalnya seperti apa, namun intinya sudah memasukan data semuanya ke BKD. Sehingga itu mengingat karena SK sudah ditandatangan Bupati dan sudah tidak bisa diperoses lagi maka jika masih berkeinginan bekerja bisa saja. Namun bukan lagi sebagai hona melainkan tenaga sukarela dengan honor sebesar 300 ribu perbula.
“Jadi ini biar bgimana lagi sudah tidak bisa, karena SK sudah ditandatangan Bupati, dan sebelumnya sudah koordinasikan dengan Kaban BKD, akan tetapi juga beralasan sudah agak susah, mungkin ditahun depan baru ada perubahan. Tetapi ini buka diberhentikan atau dipecat, hanya tidak diakomudir dalam SK Bupati,” tandasnya.
Sehingga itu, lanjutnya sambil menunggu dirvisi kembali dirinya menyerankan agar jika belum ada aktiftas diluar, masih bisa bekerja seperti biasa tetapi sebagai tenaga sukarela. Namun dirnya meyakini jika sudah tidak ada perubahan lagi karena SK yang baru sudah ada.
Dalam rapat tersebut, sesuai permintaan tengan honda, sambil menunggu hasil direvisi mereka lebih memilih untuk berhenti ketimbang menjadi tenga sukarela. Sehingga itu mereka menuntut untuk diakhir bulan ini dapat membayar gaji selama dua bulan sebesar 600 per orang , terhitung mulai dari bulan Juli hingga Bulan Agustus.
Dalam menenggapi hal terbut, Abutaher memastikan akan membayar gaji para honda, namun dirinya tidak memastikan dibayarkan pada akhir bulan ini dengan alasan terkadang agak ada keterlambatan. Dan diketahui, sebanyak 6 orang tenaga kesehetan di Puskesmaba Buparu yang diberhentika, sebagian besar sudah memiliki STR dan ada yang berkerja sejak tahun 2014.
Penulis : Ris
Editor : Nano


















