JAILOLO, Opsinews.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, di duga telah melakukan pembohongan kepada masyarakat. Dugaan pembohongan ini, akibat Pemda Halbar tidak bisa membuktikan surat izin rotasi (Roling).
Padahal, rotasi eselon II yang dilakukan Pemda Halbar pada Hari Jumat 25 Juni 2021 beberapa bulan yang lalu, seharusnya mendapatkan persetujuan atau izin dari Kemenpan.
Sekretaris BKD Halbar Abd Latif Soleman saat di konfirmasi wartawan diruang kerjanya, Kamis (19/8) mengatakan bahwa, dokumen atau surat izin untuk melakukan rotasi (Roling) dari Kemenpan seharusnya pihak dinas memiliki arsipnya.
“Saya pernah lihat surat Izin atau persetujuan Kemenpan dari Bupati. Tetapi sampai sejauh ini kita tidak miliki pegangan atau arsipnya,” ucap, Aji sapaanya Abd Latif Soleman.
Aji menambahkan, kemungkinan surat izin atau persetujuan Kemenpan untuk adanya rotasi, lebih terkhusunya eselon II, ada pada Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar.
Sedangkan Kepala BKD Halbar Zubair T. Latif saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi whatsapp, terkait surat izin (No surat) roling atau persetujuan dari Kemenpan, enggan memberikan komentar hingga berita ini ditayang.
Penulis : Amri
Editor : Nano





















