MABA, Opsinews.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, melalui Sekretaris Daerah Ricky Khairul Rifat mengatakan seluruh Pimpinan SKPD ataupun instansi vertikal lainya yang berhubungan langsung dengan Pemda, tidak boleh keluar Daerah tampa izin Bupati ataupun Wakil Bupati.
Ricky menegaskan, selama tanpa izin resmi dari bupati dan wakil bupati, maka seluruh pimpinan SKPD ataupun stake Holder yang berkepentingan langsung dengan Pemda Haltim itu tidak bisa meninggalkan Kota Maba kedepannya.
“Tadi kita ditegur oleh Wakil Bupati gara-gara salah satu pimpinan OPD yang pergi keluar Daerah tanpa izin bupati, sehingga kami dimarahi langsung Wakil Bupati saat rapat tadi,” ujar Ricky, Senin (30/9) saat ditemui diruanganya.
Apalagi, lanjut dia, dalam waktu dekat kita sudah lakukan pembahasan evaluasi APBD, musrembang RPJMD dan pembahasan KUA-PPAS, maka diminta untuk tidak keluar Daerah atau keluar dari kota Maba, bagi pimpinan SKPD atau pimpinan instansi vertikal.
“Makanya, setiap Pimpinan SKPD atapun steke holder yang berkaitan dengan Pemda Haltim dilarang untuk pergi ke luar dari kota Maba,” tandasnya.
Penulis : Ris
Editor : Nano


















