Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 21 Sep 2021 09:26 WIB ·

Akibat Main “Labrak”, Bupati James Disurati KASN


 Akibat Main “Labrak”, Bupati James Disurati KASN Perbesar

JAILOLO, Opsinews.com – Bupati Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat Bupati James telah melakukan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b. tanpa melalui prosedur yang dijalankan.

Selain melanggar UU No 5 Tahun 2014, Bupati Halbar James Uang juga diduga melanggar PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). No.B-2886/KASN/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang rekomendasi rencana uji kompetensi JPT Pratama lingkup Pemkab Halbar.

Bupati James Uang juga diduga melakukan maladministrasi karena hasil uji kompetensi oleh tim panitia seleksi yang dipimpin oleh mantan rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Prof. Husen Alting tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan Bupati Halbar, bahkan terkesan Bupati James Uang tidak mau menerima hasil kerja panitia seleksi, sehingga hasil panitia seleksi tidak dapat di teruskan ke KASN untuk mendapat persetujuan.

Dengan adanya hal tersebut, Bupati diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, pasal 113, 114 ayat 1, 118, 119, 120 ayat 5, 129, 131 ayat 1 dan 2 serta pasal 132.

Surat undangan dari KASN. (ist)

Sesuai data yang dihimpun Media ini, dengan adanya pelanggaran tersebut, Bupati James Uang pada tanggal 14 September 2021, mendapat surat undangan dari KASN dengan nomor. UND-629/KASN/9/2021, untuk mengklarifikasi atas kebijakan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain kebijakan mutasi pejabat eselon II b yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, Bupati James Uang juga disinyalir menempatkan posisi pejabat eselon III tidak sesuai dengan hasil pelantikan, sejumlah pejabat eselon III dan IV ditempatkan tidak sesuai hasil pelantikan.

Salah satu ASN Golongan III C yang enggan namanya dipublis kepada wartawan, Senin (20/09) mengaku bingung karena sampai saat ini, Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penempatan posisi jabatan belum dikantongi, anehnya dibeberapa instansi, sejumlah pejabat eselon III yang dilantik tidak menduduki jabatan tersebut melainkan jabatan lain yang tidak sesuai dengan hasil pelantikan.

“Saya juga heran, Lantik orang lain tapi jabatan itu diduduki oleh orang lain, bahkan nama kami pada jabatan sebelumnya masih terdaftar di KASN,”akuh sumber yang enggan menyebutkan namanya.

Untuk diketahui hingga berita ini dipublis, Bupati Halbar James Uang belum dapat dikonfirmasi.

 

 

 

 

Penulis : Tim

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebanyak 19 Jama’ah Calon Haji (JCH) Halmahera Barat Resmi Diberangkatkan

28 April 2026 - 01:43 WIB

Direktur RSUD Jailolo “dr. Novi Drakel” Cuek Panggilan Pansus DPRD

27 April 2026 - 16:36 WIB

Argumen Penolakan Dinilai Abaikan Konstitusi, Sikap Aktivis Wayoli Disorot

24 April 2026 - 09:19 WIB

Dosa RSUD Jailolo Capai Puluhan Miliar

21 April 2026 - 14:16 WIB

Desakan Prematur, KNPI Halbar Nilai Tuduhan GPM Malut Tanpa Dasar & Berpotensi Fitnah

19 April 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran, Kejati Maluku Utara Diminta Periksa Direktur RSUD Jailolo

16 April 2026 - 13:43 WIB

Trending di Pemerintahan