MABA, Opsinews.com – Dinas Pendidikan Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, memberikan warning sekaligus perintah kepada seluruh tenaga pengajar atau Guru pendidikan yang berada di Haltim, agar segera melakukan Vaksinasi. Jika tidak maka akan dilakukan pemotongan gaji.
Melalui surat edaran dengan nomor 420/430/2021, tertanggal 21 September, dimana dijelaskan dalam menindaklanjuti instruksi Bupati Haltim dengan nomor 792/834/09/2021, tentang perecepatan pelakasana vaksinisasi corona Disiase-19 di Haltim.
Dalam surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah, tenaga pendidikan PNS maupun Non PNS agar dapat mendukung dan mengikuti program vaksinisasi, serta melakukan sosialisasi terhadap orang tua/wali siswa untuk kelas VI SD, Kelas VII, VIII dan IX SMP.
Sehingga itu, dalam rangka kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka normal, maka seluruh tenaga pendidikan baik PNS maupun siswa yang terkhususnya kelas VI SD, Kelas VII, VIII dan IX SMP, seharusnya sudah di vaksin dan bagi pegawai tenaga pendidikan maupun kepedidikan PNS dan Non PNS yang tidak melaksanakan vaksin maka akan dikenakan sangsi berupa penundaan gaji/tunjangan.
Kepala Dinas Pendidikan Haltim, Beni Sutarman mengaku, dalam rangka mendukung program pemerintah terkait vaksinasi, maka salah satu langkah yang dilakukan seperti dalam surat edaran tersebut. Walaupun tidak, kata dia, ada aturan resmi dari kementrian Kesehatan, akan tetapi ini sudah menjadi kesepakatan bersama oleh tim Vaksinisasi.
“Mengapa tidak ada aturan yang mengatur hal itu, baik di Pemda maupun kemenkes, akan tetapi ini sudah menjadi kesepakatan bersama tim vaksinisasi Haltim, dalam melakukan tindakan untuk mendorong program ini,” ujarnya.
Dirinya, mengaku, bukan hanya lembaga pendidikan saja yang dikenakan sanksi, melainkan para siswa-siswi yang belum melakukan vaksin maka tidak diijinkn untuk melakukan sekolah tatap muka. “Semuanya hanya mendukng program pemerintah, maka kalau tidak divaksni gaji akan ditahan,” tutupnya.
Penulis : Ris
Editor : Nano





















