TERNATE, Opsinews.com – Rancangan Peraturan Jangka Menengah Daerah (Ranperda) RPJMD tahun 2021-2026 yang baru saja disetujui DPRD Kota Ternate, akan dievaluasi selama satu Minggu di Provinsi Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Balitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Kantor DPRD kota Ternate Senin, (11/10) mengatakan, Setelah dilakukan persetujuan Pengesahan Ranperda RPJMD 2021-2026 bersama DPRD kota Ternate. Olehnya besok kita akan sampaikan ke Gubernur Maluku Utara melalui Kepala Bappeda Provinsi untuk dilakukan evaluasi selama 7 hari atau 1 Minggu.
“Evaluasi di tingkat Provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara RPJMD,” kata Rizal
Setelah melakukan evaluasi, lanjut Rizal, maka kita akan lakukan registrasi ke bagian Hukum Setda Provinsi Maluku Utara. Dan setelah itu, akan dikembalikan di DPRD kota Ternate untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RPJMD tahun 2021-2026.
“Poin-poin yang berkembang di dalam DPRD semuanya telah kita lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena, pada intinya dalam poin-poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sifatnya melengkapi dan menyempurnakan apa yang ada dalam Ranperda RPJMD,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, enam bulan setelah dilantik, maka 26 Oktober 2021 batas Ranperda RPJMD sudah harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RPJMD.
“Saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman Bappeda Provinsi. Besok kita akan ke Sofifi menyampaikan dokumen Ranperda RPJMD secara langsung kepada Kepala Bappeda,” tandasnya.
Penulis : Pales
Editor : Nano





















