MABA, Opsinews.com – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, Hingga bulan Oktober 2021, telah mengeluarkan ijin Perusahaan sebanyak 211 ijin usaha.
Kepala Dinas PTSP Wahid Kamah menuturkan Dinas PTSP telah mengeluarkan ijin usaha pada tahun 2021 per tanggal 11 Oktober sebanyak 211 Ijin perusahaan diantaranya Perusahaan Perseorangan Terbatas atau PT, perusahaan Persekutuan komuniter atau CV dan Perusahan Perseorangan.
“Jadi 211 ijin perusahaan yang dikeluarkan dinas PTSP dengan rincina per tangal 11 Oktober 2021 yakni Perusahaan PT. Sebanyak 16 Perusahaan, Perusahaan CV. Sebanyak 87 Perusahaan dan perusahaan perseorangan itu sebanyak 108 Perusahaan,” kata Wahid, Senin (08/11) diruangan kerjanya.
Wahid bilang, dari akumulasi ijin perusahaan hingga bulan Desember itu tidak semuanya ijin perusahaan yang baru akan tetapi, ada ijin yang memang suda diterbitkan yang masa berlakunya suda selesai maka perusahan tersebut wajib memperpanjang ijinnya kembali.
“Jadi semisalnya ijin usahanya 3 tahun suda mati, berarti perusahaan tersebut mengajukan kembali surat ijin yang baru. Dengan pengajuan tersebut maka ijinya terkaver pada tahun 2021 walaupun perusahaan tersebut sudah ada pada tahun-tahun yang lalu,” ujarnya,
Saat ini, lanjut Wahid untuk melakukan pengurusan proses ijin perusahaan itu suda menggunakan sistem Online yakni sistem Online OSS 1.1 dan OSS RBA. “Dari jenis-jenis ijin yang dikeluarkan ini, kita suda menggunakan sistem Online. Untuk itu masrakat yang belum paham atau mengetahui terkait dengan pengurusan perijinan usaha maka langsung ke kantor untuk kita ajarkan,” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait Perijinan perusahaan yang sudah dikeluarkan dinas PTSP, apakah akan menambah PAD, dirinya mengatakan saat ini pihaknya belum mengetahui pasti terkait dengan adanya penigkatan PAD dalam sektor perijinan yang dikeluarkan pada setiap perusahaan. Karna kata dia, terkait dengan pendapatan PAD itu suda ditetapkan oleh Pemerintah daerah(Pemda) yakni target pendapatan seperti apa.
“Akan tetapi ijin yang dikeluarkan oleh dinas PTSP ini didalamnya terdapat nilai retribusinya, yang pertama adalah retribusi IMB dan yang kedua retribusi Reklame. Entah itu menambah Pendapatan atau tidak pihaknya belum tau, namun ijin yang telah dikeluarkan itu ada nilai retribusi nya,” pungkasnya.
Penulis : Ris
Editor : Nano


















