Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 31 Jan 2022 12:55 WIB ·

Pemenang Cakades “Ino Jaya” Kabupaten Haltim Berpotensi Gugur


 Pemenang Cakades “Ino Jaya” Kabupaten Haltim Berpotensi Gugur Perbesar

MABA, Opsinews.com – Akibat tidak dapat membuktikan administrasi keapsahan Ijazah, Pemenang Calon Kepala Desa (Cakades) Ino Jaya Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, berpotensi gugur secara hukum.

Kabag Hukum Haltim, Ardiansyah Majid mengatakan, dalam proses Pilkades Desa Injo Jaya, Panitia Kabupaten pada pekan lalu telah memberikan waktu selama tiga hari untuk yang bersangkutan membuktikan keapsahan Ijazah, namun dalam waktu tiga hari, tidak dapat memberikan kelengkapan adminstrasi sesuai apa yang diminta.

“Sesuai arahan Bupati  diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi persyaratan. Dan disaat tibanya waktu yang ditetapkan, bersangkutan hanya dapat menyampaikan dua surat pernyataan yang mana tidak sesuai dengan harapan Panitia ataupun ketentuan,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, dengan melihat apa yang disampaikan itu tidak sesusai ketentuan maka pada pekan kemarin dilakukan kroscek dilapangan, dalam hal ini SMK Negri 2 Malifut. “Jadi hasil koordinasi dengan pihak sekolah akan disampaikan ke Bupati, untuk selanjutnya akandiesekusi,” tandasnya

Ardiansyah bilang, soal gugur dan tidaknya akan dilihat, akan tetapi sebelumnya sudah diberikan kesempatan tiga hari dan hingga sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa membuktikan syarat pencalonan, atau membuktikan ijazah aslinya.

“Karena disaat pendaftaran, yang bersangkutan menggunakan surat keterangan hilang dari Kepolisian yang sudah kadaluarsa dan surat keterangan hilang dari sekolah serta surat tanggungjawab mutlak. Jadi tiga surat ini yang dipakai,” tadasnya.

Sekedar diketahui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Haltim serentak tahun 2021, yang diikuti 35 Desa, namun  34 desa yang sudah dilantik akan tetapi masih tersisa satu desa yakni Desa Ino Jaya, yang mana saat ini masih dalam proses penyelesaian persyaratan Cakades, yang dianggap tidak valid.

 

 

Penulis : Ris

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebanyak 19 Jama’ah Calon Haji (JCH) Halmahera Barat Resmi Diberangkatkan

28 April 2026 - 01:43 WIB

Direktur RSUD Jailolo “dr. Novi Drakel” Cuek Panggilan Pansus DPRD

27 April 2026 - 16:36 WIB

Argumen Penolakan Dinilai Abaikan Konstitusi, Sikap Aktivis Wayoli Disorot

24 April 2026 - 09:19 WIB

Dosa RSUD Jailolo Capai Puluhan Miliar

21 April 2026 - 14:16 WIB

Desakan Prematur, KNPI Halbar Nilai Tuduhan GPM Malut Tanpa Dasar & Berpotensi Fitnah

19 April 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran, Kejati Maluku Utara Diminta Periksa Direktur RSUD Jailolo

16 April 2026 - 13:43 WIB

Trending di Pemerintahan