TERNATE, Opsinews.com – Menunggu peraturan Wali Kota terkait pengangkatan ketua RT dan RW. Membuat Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Mochtar Bian, mengingatkan kepada para lurah untuk tidak mengangkat ketua RT dan RW saat ini.
Pasalnya peraturan wali kota terkait RT/RW belum terbit. Hal ini, kata Mochtar pengangkatan RT/RW di Ternate saat ini belum memiliki surat keputusan sehingga harus menunggu perwali.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,” jelas ketua, Kamis (3/3).
Saat ini pengangkatan ketua RT/RW harus menunggu berdasarkan perwali. “Saat ini belum ada, maka pengangkatan harus menunggu sampai diterbitkan aturan tersebut,” tandasnya.
Saat bersamaan, wakil ketua komisi I Zainul Rahman menjelaskan, ada laporan warga di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah ke komisi I terkait pengangkatan ketua RT 001 dan RT 002 serta ketua RW 002 dengan cara sepihak yang dilakukan oleh Lurah Makassar Barat.
“Komisi I mengimbau ke Pemkot agar secepat mungkin menerbitkan regulasi perwali terkait pengangkatan RT/RW,” kata, wakil ketua Zainul.
Sembari menyebut hal tersebut dilakukan, “Untuk mengatasi adanya pengangkatan yang dilakukan tidak berdasarkan aturan atau petunjuk pemerintahan,” tutupnya.
Penulis : Amri Pales
Editor : Nano





















