Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 9 Mar 2022 08:03 WIB ·

Lurah Moya, Apabila Kedepatan Miras & Narkoba Kami Bakal Proses Gunakan 4 Devisi


 Lurah Moya, Apabila Kedepatan Miras & Narkoba Kami Bakal Proses Gunakan 4 Devisi Perbesar

TERNATE, Opsinews.com – Maraknya pengedaran Minuman Keras jenis Cap Tikus dan Narkoba di Kota Ternate, Maluku Utara. Pemerintah Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah sejak 19 Maret tahun 2018 lalu telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 300/15/2018. Tentang pembentukan satgas pemberantasan Miras dan Narkoba di kelurahan Moya.

Lurah Kelurahan Moya,Muhdi Hi. Hukum di temui Opsinews.com di ruang kerjanya pada Rabu (9/3) mengatakan, apabila kedapatan Miras dan Narkoba akan kami proses menggunakan 4 (Empat) devisi.

“Pembentukan SK satgas pemberantasan Miras dan Narkoba didalamnya ada devisi penindakan, devisi penyidik, devisi pembinaan mental dan moral serta devisi humas. Dari ke 4 (Empat) devisi tersebut dilibatkan Pemerintah Kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya,” jelas, Lurah.

Muhdi bilang, dengan adanya SK satgas tersebut Kelurahan Moya sampai sejauh ini selalu berada pada posisi yang sangat dikontrol, baik Miras, Narkoba dan lainnya. Karena apabila ditemukan sudah jelas ke 4 (Empat) devisi tadi bakal dilakukan berdasarkan bidang yang telah mengatur sesuai aturannya.

Surat Keputusan, (Istimewa).

“Miras baik Narkoba ketika ditemukan di kelurahan kami tetap ditindak tegas dan tidak langsung ke pihak kepolisian karena ada Pemerintah Kelurahan yang menangani sesuai dengan devisi tadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bisa diselesaikan di pihak kepolisian terkecuali Pemerintah Kelurahan tak mampu menyelesaikan baru di alihkan ke pihak kepolisian. Karen di dalam devisi tersebut terdapat Babinsa dan Babinkamtibmas serta keterlibatan instansi lainya yang siap menyelesaikan pokok pokok maslah tersebut.

Perlu diketahui, baru 1 (Satu) Kelurahan di Kota Ternate yang memiliki SK satgas pemberantasan Miras dan Narkoba yakni Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah yang dikukuhkan oleh Wali Kota Ternate sejak tahun 2018.

 

 

Penulis : Amri Pales

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebanyak 19 Jama’ah Calon Haji (JCH) Halmahera Barat Resmi Diberangkatkan

28 April 2026 - 01:43 WIB

Direktur RSUD Jailolo “dr. Novi Drakel” Cuek Panggilan Pansus DPRD

27 April 2026 - 16:36 WIB

Argumen Penolakan Dinilai Abaikan Konstitusi, Sikap Aktivis Wayoli Disorot

24 April 2026 - 09:19 WIB

Dosa RSUD Jailolo Capai Puluhan Miliar

21 April 2026 - 14:16 WIB

Desakan Prematur, KNPI Halbar Nilai Tuduhan GPM Malut Tanpa Dasar & Berpotensi Fitnah

19 April 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran, Kejati Maluku Utara Diminta Periksa Direktur RSUD Jailolo

16 April 2026 - 13:43 WIB

Trending di Pemerintahan