Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 25 Agu 2020 10:06 WIB ·

HB Resmi Di Berhentikan Tidak Terhormat, Ini Penjelasan Majelis


 Majelis kode etik Saat membacakan hasil putusan. Perbesar

Majelis kode etik Saat membacakan hasil putusan.

HALBAR.Opsi – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), melalui majelis Hakim Kode Etik, akhirnya memberikan putusan memberhentikan Kepala Seksi Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Haerun Bahruddin, dengan tidak terhormat.

Putusan majelis hakim yang dibacakan lewat sidang etik di ruang aula lantai dua kantor bupati, Selasa (25/8), terlapor Haerun Bahruddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Halbar, oleh itu, majelis memutuskan memberhentikan Haerun dari status ASN dengan cara tidak terhormat.

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Haerun terbukti melanggar kode etik ASN, sehingga diputuskan, diberhnetikan tidak terhormat dari status sebagai ASN,”tegas Ketua Majelis Hakim Kode Etik, Syahril Abduradjak saat membacakan putusan.

Syahril mengaku, berdasarkan data dari sekretariat, selama proses sidang, terlapor Haerun telah dipanggil secara berturut turut sebanyak tiga kali, namun terlapor tidak pernah menghadiri sidang untuk dimintai keterangan.

“Terlapor telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak pernah menghadiri panggilan, sehingga majelis memutuskan untuk membacakan putusan,:katanya.

Sekkab Halbar ini menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, pelapor sejak 2018 tidak pernah hadir selama 138 hari kerja atau terhitung sejak Juni hingga Desember, sementara tahun 2019 terlapor tidak pernah berkantor selama 107 hari atau sejak Januari hingga Juni dan di tahun 2020 terlapor tidak lagi melaksanakan tugas selama 142 hari kerja atau sejak Januari hingga Juli.

“Dari fakta persindangan, terlapor tidak pernah memberikan keterangan, sehingga dinyatakan telah terbukti melanggar kode etik ASN,”jelasnya.

Atas putusan tersebut, lanjut Sekkab, majelis hakim akan merekomendasikan kepada Bupati Danny Missy sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk mengeluarkan SK pemberhentian Haerun.

“Setelah putusan ini, terlapor diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding kepada KASN, jika dalam kurun waktu 14 hari Haerun tidak mengajukan banding, maka putusan dianggap inkra dan berkekuatan hukum tetap,”pungkas Syahril.(red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mediasi Karyawan – PT Dewa Agricoco Indonesia Dapat Titik Terang

5 Februari 2026 - 05:06 WIB

Kapolsek Gane Barat Hadiri Penanaman Perdana Jagung Hibrida Di Desa Moloku

5 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kantor Kejari Halmahera Barat Mulai Retak, Kastel Alasan Gempa Bumi

4 Februari 2026 - 03:04 WIB

Realisasi Pajak 2025 Menjadi Sinyal Positif, Bapenda Halbar Optimis PAD 2026 Terjadi Peningkatan

21 Januari 2026 - 23:04 WIB

Komitmen Mendampingi Warga, Marsekal TNI Joko Sugeng Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Halmahera Barat

18 Januari 2026 - 11:47 WIB

Terkait Penjabat (Pj) Kades Wosi, Camat : Sementara Proses

16 Januari 2026 - 09:18 WIB

Trending di Pemerintahan