Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 1 Jul 2021 13:30 WIB ·

Aksi Perubahan, Asisten I Setda Halbar Launching PKA Tingkat III


 Aksi Perubahan, Asisten I Setda Halbar Launching PKA Tingkat III Perbesar

JAILOLO, Opsinews.com – Bupati Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, melalui Asisten I Setda Halbar Vence Muluwere membuka sekaligus melaunching Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator PKA Tingkat III Angkatan II Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2021.

Acara itu digelar Kamis (1/7), di Desa Bubanehena, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Turut menghadiri acara tersebut, Asisten I Setda Halbar Vence Muluwere, Kepala Dinas Pendidikan Halbar Pilemon Piuw, Kadis Nakertran Agustinus Rahelwarin dan Kepala BKD Halbar yang juga selaku Mentor dari empat Reformer.

Sambutan Bupati Halbar yang dibacakan Asisten I Setda Halbar Vence Muluwere menyampaikan, hadirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur sipil negara dianggap sebagai salah satu pilar utama keberhasilan reformasi birokrasi yang membawa perubahan mendasar dalam manajemen sumber daya aparatur sipil negara.

“Jadi, dalam perubahan tersebut untuk membawa pegawai atau ASN masuk dalam suatu profesi yang memiliki kewajiban untuk melakukan pengembangan diri dan dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya,” ujar Vence.

Vence menambahkan, di era revolusi Industri 4.0 (Four Point Zero) ini, ASN dituntut untuk mampu berinovasi dan menguasai perkembangan terutama teknologi agar dapat berimbang antara ASN dengan era modernisasi.

“Oleh karenanya, profesi ASN perlu dikelola secara profesional dan pengelolaan manajemennya harus memiliki konsep yang jelas untuk memperbaiki masa depan”. jelasnya

Vence bilang, pengembangan ASN dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, dalam hal ini bagi ASN dengan jabatan eselon III diwajibkan mengikuti pelatihan kepemimpinan. Yang di mana diklat kepemimpinan menjadi syarat mutlak dalam mengemban tanggungjawab sebagai eselon III.

“Jadi, pelatihan kepemimpinan sendiri akan melatih dan mewajibkan ASN yang mengikutinya dapat menyelesaikan setiap tahapan yang telah ditentukan oleh badan penyelenggara,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Zubair T yang juga mentor dari empat reformer menyatakan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa melalui kebijakan Pemerintah Pusat yang telah menolorkan atau menerbitkan Perpres No 81 Tahun 2010 yang menjadi cikal bakal lahirnya UUD No 5 Tahun 2014, tentang Aparatur sipil negara, yang kemudian di jabarkan melalui Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negri sipil.

Di dalam Perpres No 81 tahun 2010 telah mengamanatkan pelaksanaan reformasi birokrasi. Didalamnya mencakup beberapa area perubahan, diantaranya terkait dgn manajemen perubahan. Yang dimana sasaran utamanya adalah bagaimana kita melakukan perubahan yang berkaitan dengan menses atau sikap perilaku kita sebagai ASN, dalam rangka melakukan tugas-tugas pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Bukan hanya itu, lanjut Zubair, kaitan dengan regulasi atau peraturan perundang undangan, kemarin kita pernah mendengar ada kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi dan revisi berbagai Peraturan perundang-undangan.

Penguatan kelembagaan dan organisasi yang dimana kita ketahui serta bisa rasakan bersama bahwa di Kabupaten kita sendiri Halbar ada Kebijakan Re-organisasi atau Penggabungan Organisasi Perangkat Daerah menjadi 1 OPD, tentunya kita ingin melakukan efesiensi dan efesivitas, dimana efesiensi dalam penggunaan anggaran dan efesivitas dalam rangka mengimplimentasikan sasaran program dan kegiatan kepada masyarakat

Maka, diantara point ada berkaitan dengan teman berempat yang mengikuti diklat kepemimpinan tingkat III, karena ini berkaitan dengan pengelolaan dan pendataan SDM.

“Sejalan atau seiring dengan norma yang sudah di atur dalam peraturan, kedepan dalam rangka penempatan kebijakan promosi atau mutasi ini juga menjadi pra-syarat yang harus di penuhi. sebagaimana bapak dan ibu sudah pernah mengikuti diklat kepemimpinan, dan ini menjadi pertimbangan kita sepenuhnya,”tandasnya.

Sementara itu, Keempat reformer yang mengikuti Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator PKA Tingkat III Angkatan II Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2021 diantaranya.

– Rhama Kurniawan Radjim SE, M.si

– Fintje Van Sidete S.Pd, M.Pd

– Yeti Risanti Fin Sonoto S.Pd

– Robert Faldy ST, M.Eng

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Halmahera Barat Gelar Paripurna Hari Jadi Halbar ke-23 Tahun

4 Maret 2026 - 11:50 WIB

Abaikan Aturan, Masyarakat Desa Moiso Ancam Boikot Kantor Desa

4 Maret 2026 - 04:47 WIB

Mediasi Karyawan – PT Dewa Agricoco Indonesia Dapat Titik Terang

5 Februari 2026 - 05:06 WIB

Kapolsek Gane Barat Hadiri Penanaman Perdana Jagung Hibrida Di Desa Moloku

5 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kantor Kejari Halmahera Barat Mulai Retak, Kastel Alasan Gempa Bumi

4 Februari 2026 - 03:04 WIB

Realisasi Pajak 2025 Menjadi Sinyal Positif, Bapenda Halbar Optimis PAD 2026 Terjadi Peningkatan

21 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Pemerintahan