Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 28 Jul 2021 00:34 WIB ·

Pertemuan Bersama Ampera, Wakil Bupati Bakal kembali Memverifikasi Pemberhentian Honda


 Pertemuan Bersama Ampera, Wakil Bupati Bakal kembali Memverifikasi Pemberhentian Honda Perbesar

MABA, Opsinews.com – Pemberhentian honor daerah (Honda) di lingkup pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, menjadi polemik dikalangan masyarakat, sehingga muncul berbagai spekulasi di antara adanya tindensi politik. Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Anjas Taher memastikan akan kembali melakukan verifikasi pemberhentian honor daerah (Honda) di lingkup Pemerintah Daerah.

Melalui hearing antara Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) dengan Pemerintah Daerah (Pemda), yang dihadiri langsung Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Haltim, yang bertempat diruang rapat DPRD. Langsung melakukan pembahasan di antaranyaa salah satu poin yang dibahas adalah soal pemberhentian tenaga Honda, sebab kebijakan yang diambil Pemerintah menuai berbagai macam tanggapan dan dianggap ada indikasi politik.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, memastikan akan memverifikasi data kembali, mengingat alasan pemberhentian Honda ini terjadi atas terdapat temuan dari BPK, sebanyak 96 honda yang sudah tidak aktif namun masih menerimah gaji, sehingga dilakukan pemberhentian gaji dan upaya menekan anggaran honda.

“Jadi proses pemberhentian honda itu dilakukan masing-masing SKPD, bukan satu kebijakan yang diambil langsung oleh Bupati, sehingga ini yang membuat terjadi perselisihan data, sebab ada yang sudah honor bertahun-bertahun diberhentikan,” katanya.

Untuk itu wakil bupati mengatakan, dalam meluruskan adanya isu-isu soal perbedaaan, dirinya meminta Ampera dan DPRD untuk segara memasukan data-data secara rinci.

“Nanti kase masuk data mana yang tercecer, karena persoalan ini tidak bisa salahkan dari BKD, sebab usulan ini langsung dari bawah dan 96 orang diberhentikan itu juga usulan dari bawah,” ujarnya.

Anjas juga menegaskan, saat ini sudah seharusnya jargon nomor urut 1, 2, dan 3 di hentikan, karena ini semua sudah selesai. Dan tidak ada lagi sebutan nama seperti itu.

“Sekarang mari bersama membangun Halmahera timur, karena ini semua hanya  kepentingan kita bersama dalam membangun negeri ini,” tandasnya.

 

 

 

Penulis : Ris

Editor  : Nano

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halbar Religius.! Pemda Halbar Membagikan 300 Paket Sembako

9 Maret 2026 - 15:00 WIB

Bertempat di 3 Lokasi, GOW Halbar Melakukan Pembagian Takjil

9 Maret 2026 - 14:50 WIB

DPRD Halmahera Barat Gelar Paripurna Hari Jadi Halbar ke-23 Tahun

4 Maret 2026 - 11:50 WIB

Abaikan Aturan, Masyarakat Desa Moiso Ancam Boikot Kantor Desa

4 Maret 2026 - 04:47 WIB

Mediasi Karyawan – PT Dewa Agricoco Indonesia Dapat Titik Terang

5 Februari 2026 - 05:06 WIB

Kapolsek Gane Barat Hadiri Penanaman Perdana Jagung Hibrida Di Desa Moloku

5 Februari 2026 - 03:10 WIB

Trending di Pemerintahan