Menu ✖

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 29 Jul 2021 03:24 WIB ·

Sekda Halbar : Dimasa PPKM, Acara Pernikahan di Perbolehkan


 Sekda Halbar : Dimasa PPKM, Acara Pernikahan di Perbolehkan Perbesar

JAILOLO, Opsinews.com – Acara Pernikahan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, diperbolehkan.

Namun acara tersebut diperketat sesuai protokol Covid-19. Hal ini di ungkapkan Sekretaris Daerah(Sekda)Halbar, Syahril Abd Radjak, di Kantor Bupati Halbar, Rabu (28/7/).

Menurut Syahril, di masa PPKM ini acara pernikahan diperbolehkan, tetapi keramaian seperti pesta sementara ini di tiadakan karena Halbar masuk dalam daftar PPKM level IV.

“Jika dipaksakan untuk pesta, harus ikuti prokes, dan juga nantinya akan di batasi dengan jam-jam tertentu dengan kondisi wilayah yang berbeda,” ucap, Syahril.

Mantan Kepala Keuangan Halbar ini juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu tunduk dengan prokes yang sudah menjadi ketetapan pemerintah.

“Kepada Masyarakat, agar tunduk dengan prokes yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.

 

 

Penulis : Amri

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terpilih Secara Aklamasi, Hj.Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar Periode 2026-2030

6 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Gegara Konflik Batas Wilayah, Pemberhentian Kades Memicu Kemarahan Warga

5 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Terpilih Aklamasi, Chuzaemah Djauhar Pimpin PMI Halbar

1 Oktober 2026 - 06:15 WIB

Besok, KM. Queen Merry Mulai Beroperasi

30 September 2026 - 13:20 WIB

Peringati Hari Lalu Lintas, Polisi Cilik Polres Halbar Raih Juara II

23 September 2026 - 04:47 WIB

Pemda Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan Ke KUPP Jailolo

17 September 2026 - 01:33 WIB

Trending di Pemerintahan