Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 29 Jul 2021 03:24 WIB ·

Sekda Halbar : Dimasa PPKM, Acara Pernikahan di Perbolehkan


 Sekda Halbar : Dimasa PPKM, Acara Pernikahan di Perbolehkan Perbesar

JAILOLO, Opsinews.com – Acara Pernikahan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, diperbolehkan.

Namun acara tersebut diperketat sesuai protokol Covid-19. Hal ini di ungkapkan Sekretaris Daerah(Sekda)Halbar, Syahril Abd Radjak, di Kantor Bupati Halbar, Rabu (28/7/).

Menurut Syahril, di masa PPKM ini acara pernikahan diperbolehkan, tetapi keramaian seperti pesta sementara ini di tiadakan karena Halbar masuk dalam daftar PPKM level IV.

“Jika dipaksakan untuk pesta, harus ikuti prokes, dan juga nantinya akan di batasi dengan jam-jam tertentu dengan kondisi wilayah yang berbeda,” ucap, Syahril.

Mantan Kepala Keuangan Halbar ini juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu tunduk dengan prokes yang sudah menjadi ketetapan pemerintah.

“Kepada Masyarakat, agar tunduk dengan prokes yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.

 

 

Penulis : Amri

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Halbar Melantik 4 Pejabat Eselon II, Termasuk Chuzaemah Djauhar

17 Maret 2026 - 13:30 WIB

Gagal Saving Anggaran, THR Jadi Korban

17 Maret 2026 - 11:10 WIB

Bantah Tudingan Rizaldi, Kapolres Halbar Harus Profesional & Mempertimbangkan

13 Maret 2026 - 14:08 WIB

Kolaborasi, Bapenda & Pers Halbar Gelar Buka Bersama

13 Maret 2026 - 10:18 WIB

Halbar Religius.! Pemda Halbar Membagikan 300 Paket Sembako

9 Maret 2026 - 15:00 WIB

Bertempat di 3 Lokasi, GOW Halbar Melakukan Pembagian Takjil

9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Trending di Pemerintahan