Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 16 Agu 2021 07:13 WIB ·

Pengukuhan Paskibraka HUT RI Di Haltim, Wartawan Dilarang Meliput


 Pengukuhan Paskibraka HUT RI Di Haltim, Wartawan Dilarang Meliput Perbesar

MABA, Opsinews.com – Pelaksanaan pengukuhan Pasukan pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, di Aula Kantor Bupati Haltim, Minggu (15/8) terkesan rahasia. Pasalnya pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Bupati Haltim Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher serta didampingi masing-masing istrinya itu rupanya melarang Wartawan untuk melakukan Peliputan pada kegiatan itu.

Kegiatan yang dihadiri oleh sebagian Pimpinan SKPD dan para tamu seperti Komisioner Bawaslu Haltim dan tamu undangan lainya itu rupanya dibatasi wartawan untuk mendokumentasi dan mengabadikan kegiatan tersebut dengan alasan hanya satu wartawan yang bisa mengabadikan dimana wartwan tersebut sudah diatur oleh Bagian Umum dan Protokoler Pemkab Haltim.

” Tra usah maju di muka la ambe foto nanti ambe pa udo saja” tegas Santi salah satu petugas Umum Dan protokoler kegiaatan yang berlangsung.

Larangan tersebut diutarakan ke Salah satu Wartawan Fajar Iksan Kakiet yang juga merupakan ketua Komunitas Wartawan Halmahera Timur (KWHT), yang hendak melakukan tugas peliputan dengan alasan hanya satu wartawan yang bisa mengabadikan kegiatan tersebut.

Dengan kejadian tersebut, dirinya sesalkan sikap Bagian umun Dan protokoler Pemkab Haltim atas kegiatan itu. Sebab menurut dia kegiatan semacam itu harusnya di publis bukan sebaliknya melarang pewarta untuk mendokumentasi dan mengabadikan kegiatan tersebut.

“Emangnya ini terlarang ka sampai dokumentasi juga harus dibatasi,” tanggap Iksan dengan kesal.

Maka dari itu, dirinya meminta kepada Bupati dan wakil Bupati agar menberiakan pemahaman kepada Bawahannya terkait dengan tugas tugas peliputan wartawan dan memaknai undang – undang kebebasan onformasi Publik (UU KIP).

 

 

 

Penulis : Ris

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebanyak 19 Jama’ah Calon Haji (JCH) Halmahera Barat Resmi Diberangkatkan

28 April 2026 - 01:43 WIB

Direktur RSUD Jailolo “dr. Novi Drakel” Cuek Panggilan Pansus DPRD

27 April 2026 - 16:36 WIB

Argumen Penolakan Dinilai Abaikan Konstitusi, Sikap Aktivis Wayoli Disorot

24 April 2026 - 09:19 WIB

Dosa RSUD Jailolo Capai Puluhan Miliar

21 April 2026 - 14:16 WIB

Desakan Prematur, KNPI Halbar Nilai Tuduhan GPM Malut Tanpa Dasar & Berpotensi Fitnah

19 April 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran, Kejati Maluku Utara Diminta Periksa Direktur RSUD Jailolo

16 April 2026 - 13:43 WIB

Trending di Pemerintahan