MABA, Opsinews.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara. Melalui Bupati Ubaid Yakub membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ” Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” yang sesuai Instruksi Presiden RI no 2 tahun 2021 dan Permendagri no 27 tahu 2021.
Dalam Sambutannya Bupati Ubaid mengatakan bahwa, dalam instruksi Presiden no 2 thn 2021, agar dapat menjadikan sosialisasi yang dilakukan menjadi penting, dalam rangka memberikan edukasi, pemahaman yang lebih komprehensif serta manfaat BPJS ketenagakerjaan kepada OPD dilingkungan pembkab Haltim.
Lebih lanjut, BPJS ketenagakerjaan merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja. selain itu BPJS ketenagakerjaan juga dapat memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja para pekerja untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
“Jadi jangan sampai ada OPD yang mengesampingkan kesehatan dan keselamatan para tenaga kerja. Karna kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi tanggung jawab utama dalam memajukan daerah ketingkat yang lebih baik,” Ujar bupati, Senin(20/9) bertempat di ruang rapat eselon lantai II Kantor Bupati Haltim.
Sementara itu, pelaksana teknis Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Haltim, Richkard Sangadji menuturkan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberi perlindungan kepada tenaga kerja dari akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja Non ASN berupa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.
“Jadi ditahun 2021 ini adanya instruksi dari Presiden dalam Inpres no 2 tentang Optimalisasi jaminan sosial Ketenagakerjaan dalam artian bahwa Presiden meminta kepada seluruh unsur dari kementerian, hingga Gubernur dan Bupati/Wali kota agar mendukung implementasi program jaminan sosial serta mendukung mengalokasikan anggaran,” jelasnya.
Dikatakanya, kegiatan sosialisasi ini sangat strategis bagi pemerintah daerah. Pasalnya komitmen Pemda dalam memberi perhatian kepada tenaga kerja yang berkerja dilingkup Pemerintah dan diperusahaan dapat memiliki jaminan sosial.
“Jika terjadi hal yang tidak terduga selama bekerja diperusahaan maka perlindungan kepada tenaga kerja dari akibat atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia,” ungkap Richkard
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Maluku Utara (Malut) Ahmad Feisal Santoso berharap sosialisasi ini dapat menjalin kerjasama yang baik kedepannya antara Pemkab Haltim dan BPJS ketenagakerjaan Cab. Malut. “Muda-mudahan adanya kerja sama yang baik antara BPJS Malut da Pemkab Haltim,” singkatnya menutup.
Sekedar diketahui, setelah kegiatan dibuka, Bupati Ubaid Yakub didampingi Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Malut Dan Plt Disnakertrans menyerahkan secara langsung bantuan Manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada keluarga ahli waris Sunarti Tenaga Kerja PT. Jaga Aman Sarana (JAS). Dan dalam kegiatan tersebut turut hadir Bupati Halmahera Timur, Sekertaris Daerah Haltim, Kepala BPJS Cab. Malut bersama Rombongan, dan seluruh perangkat OPD.
Penulis : Ris
Editor : Nano





















