MABA, OpsiNew.com – Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, memastikan pada tahun 2022 ruas jalan penghubung Kota Maba- Sagea Halmahera Tengah (Halteng) dan ruas jalan Wasile Selatan menuju SP3 Trans Kobe, sudah bisa di akses oleh Masyarakat.
Hal ini dikatakan langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Anjas Teher, setelah Pemda Haltim beberapa waktu lalu sudah mendapatkan Surat Analisis Status Kawasan (Anstat) dari pihak Kementrian Kehutanan Wilayah Indonesia Timur, di saat melakukan kunjugan kerja ke Sulawesi Utara.
Wakil Bupati Anjas Teher, kepada Awak media mengatakan Pemda Haltim sudah mendapatkan dokumen yang menjadi syarat pembangunan dua ruas jalan yang menghubungkan Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.
“Kemarin, Alhamdulillah kita sudah dapat surat Analisis Kawasan untuk pembagunan dua ruas jalan yang saat ini menjadi perhatian kita,” jelas Anjas, Rabu (6/10) di palataran kantor bupati.
Anjas bilang, pembangunan ruas jalan tersebut menjadi penting bagi Pemerintah Daerah, dimana selain sebagai penaganan terjadinya insiden di hutan Halmahera, juga dimaksudkan untuk memperkecil rentang kendali menuju Ibukota Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Seperti yang sudah saya sampaikan, untuk penanganan kejadian pembunuhan di belantara Maba Selatan, juga untuk akses ke sofifi lebih dekat, karena kita bisa berhemat sekitar 100 kilo jika Sagea Maba di buka,” ungkapnya.
Dirinya mengaku, kalau akses jalan Maba-Sagea merupakan ruas jalan provinsi yang tidak mendapat perhatian serius, sehingga saat ini konsentrasi pemerintah daerah untuk membangun ruas jalan tersebut dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
“Memang ini adalah ruas jalan provinsi, tetapi karena tidak urus dia jadi non status, sehingga karena rakyat butuh sekarang kita urus agar bisa menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi Pemprov tetap kita gandeng untuk membantu kita dalam hal persiapan administrasi,” katanya.
Meski dipastikan bisa diakses pada tahun 2022 mendatang, namun Anjas mengaku saat ini Pemda harus bekerja ekstra untuk memenuhi syarat lainya yang dibutuhkan untuk pembangunan dua ruas jalan tersebut. “Jadi sesuai tahapan itu kan, saat ini kita sudah dapat Analisis Status Kawasan (Anstat). Jadi, harus adalagi Peta Indikatif Penutupan Lahan, hingga Izin Pinjam Pakai Kawasan. Memang masih ada tahapan yang harus serius di urus,” ujar Mantan Ketua DPRD Haltim tersebut.
Dirinya menambahkan, jika syarat seluruh syarat sudah di penuhi pemerintah daerah, Pihak PT IwIp sebagaimana hasil kesepakatan bersedia membuka ruas jalan yang ada.” Kalau seluruh dokumen sudah ada, maka IWIP bersedia membantu kita untuk membuka ruas jalan itu, karena untuk Maba-Sagea saat ini kita sudah buka sekitar 10 Kilo Meter, setelah di buka baru kita coba tawarkan ke Balai,” terangnya.
Diakhir, Anjas mengaku jika Pemda tetap optimis dan memastikan ruas jalan yang saat ini di upayakan sudah bisa diakses pada tahun depan.” Insya Allah tahun depan kita sudah bisa akses, karena saat ini kita yang urus maka kita juga akan siapkan untuk dokumen AMDAL, dan Pemprov bisa membantu kita dalam menyiapkan administrasi saja,” pungkasnya.
Penulis : Ris
Editor : Nano





















