MABA, Opsinews.com – Usai Pelantikan 34 Kepala Desa terpilih, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, Jhon Ngaraiji meminta Kepada Kades terpilih agar bekerja sesuai dengan Perintah Undang-undang dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
Lanjutnya, Pemerintah Desa sebagai mitra kerja pememerintah daerah, hendak prioritas kan program-program yang amanahkan oleh undang-undang ataupun program-program yang dinginkan oleh Masyarakat.
“Pemerintah Desa harus Bekerja sesuai dengan perintah undang-undang yang diamanahkan pada setiap pimpinan yang telah dilantik,” Ujar Jhon Ngaraiji saat dikonfirmasi, Senin (31/01) usai pelantikan.
Bukan hanya itu, dirinya meminta pada Pemerintah Desa Perlu melihat kepentingan Masyarakat bersama dengan badan permusawaratan Desa (BPD) sehingga kepentingan yang sangat urgent dibutuhkan masyarakat itu bisa diakomodir melalui APBdes.
“Pemerintah desa harus bekerja dengan teliti dan jeli agar Pemerintah Desa tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” pintanya.
Penulis : Ris
Editor : Nano