Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 17 Feb 2022 12:42 WIB ·

Komisi II DPRD Haltim: Disperindag Ambil Langkah Pengoperasian & Pemanfaatan Pasar


 Komisi II DPRD Haltim: Disperindag Ambil Langkah Pengoperasian & Pemanfaatan Pasar Perbesar

MABA, opsinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Haltim untuk mengambil langkah tegas menyangkut pengoperasian Pasar dan Pembangunan Pasar yang belum digunakan, namun sudah rusak. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Haltim Mursid Amalan.

Sesuai dengan data tahun 2021, dari 22 Pasar yang dibangun di Haltim, 18 Pasar diantaranya tidak beroperasi, baik itu Pasar yang dibangun Pemerintah daerah maupun dibangun Pemerintah Provinsi.

Mursid menegaskan, Pemda Haltim dalam Hal ini Disperindag Haltim harus mengambil langkah tegas untuk pemanfaatan Pasar yang telah dibangun oleh Pemerintah.

“Pasar-pasar yang telah dibangun oleh pemerintah Daerah maupun Pemrov, harus dioperasikan, karena pasar yang dibangun menelan anggaran yang cukup banyak namun dari sisi panfaatan pasar belum dilakukan oleh Disperindag,” ujar Mursid, Kamis (17/02).

Jadi, lanjut Mursid, Komisi II akan melakukan kordinasi dengan Disperindag dalam waktu dekat. Mengingat Disperindag Haltim tidak ada langkah maju untuk Pemanfaatan pasar yang ada di Haltim, walaupun pihaknya telah melakukan kordinasi dan turun langsung dilapangan untuk melakukan Pengecekan pasar yang belum beroperasi.

“Komis II DPRD akan memangil Disperindag untuk menanyakan pemanfaatan pasar yang telah dibangun, salah satunya pasar Jiko Mobon Kota Maba yang telah dibangun, namun belum ditempati oleh Pedagang, apalagi bangunan sudah rusak sebelum dipakai,” katanya

Ketika ditanya terkait dengan pembentukan tim pansus DPRD untuk menangani pasar yang tidak aktif dan pasar yang belum digunakan tapi sudah rusak, namun dirinya menyampaikan terkait pembentukan pansus, kita harus melihat akar permasalahan terlebih duhulu baru dilakukan pembentukan tim pansus.

“Menyangkut dengan gedung pasar yang belum ditempati namun sudah rusak itu kita harus melihat akar permasalanya. Dan kemudian panfaatan pasar juga harus melibatkan masyarakat,” tandas Mursid.

Dirinya meminta kepada masyarakat atapun pedagang agar menempati pasar yang sudah disiapkan oleh Pemerintah.

“Yang pemerintah sudah menyiapkan pasar lalu para pedagang berjualan disamping-samping jalan. Hal ini juga membuat pemfaatan atau pengoperasian pasar tidak maksimal,” pungkasnya.

 

 

 

Penulis : Ris

Editor   : Nano

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Halmahera Barat Gelar Paripurna Hari Jadi Halbar ke-23 Tahun

4 Maret 2026 - 11:50 WIB

Abaikan Aturan, Masyarakat Desa Moiso Ancam Boikot Kantor Desa

4 Maret 2026 - 04:47 WIB

Mediasi Karyawan – PT Dewa Agricoco Indonesia Dapat Titik Terang

5 Februari 2026 - 05:06 WIB

Kapolsek Gane Barat Hadiri Penanaman Perdana Jagung Hibrida Di Desa Moloku

5 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kantor Kejari Halmahera Barat Mulai Retak, Kastel Alasan Gempa Bumi

4 Februari 2026 - 03:04 WIB

Realisasi Pajak 2025 Menjadi Sinyal Positif, Bapenda Halbar Optimis PAD 2026 Terjadi Peningkatan

21 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Pemerintahan