Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 29 Mar 2022 13:54 WIB ·

Hindari Praktek Korupsi, Bupati James Tandatangani Pakta Integritas


 Hindari Praktek Korupsi, Bupati James Tandatangani Pakta Integritas Perbesar

JAILOLO, Opsinews.com – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta terbebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pemkab Halmahera Barat, Maluku Utara, menandatangani pakta integritas, program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Penandatanganan Pakta Integritas dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, oleh Bupati James Uang, Sekretaris Daerah Syahril Abd. Rajak, Kepala Inspektorat Halbar Martinus Djawa dan Ketua DPRD Halbar Charles R. Gustan, disaksikan unsur Pimpinan KPK RI Nurul Ghufron bersama Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba, pada acara Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Wilayah Malut, yang berlangsung di Ballroom Hotel Sahid Bela, Ternate, Selasa (29/03).

Dalam penandatangan Pakta Integritas, ada 4 (empat) poin dicantumkan:

Pertama, bahwa setelah menjalankan tugas sebagai kepala daerah, Ketua DPRD, Sekda, Inspektur akan menyerahkan semua aset milik, tercatat sebagai aset negara, daerah yang tidak bergerak atau bergerak serta semua yang digunakan dalam rangka membantu tugas jabatan.

Kedua, bahwa penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada angka pertama dikecualikan bagi aset yang telah dilakukan pemutihan dan atau penghapusan sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku. Dimana keputusan terkait hal ini sudah ditetapkan sebelummya, selesai menjabat.

Ketiga, bahwa pakta integritas penyerahan aset milik negara atau daerah yang ditandatangani ini, berlaku juga sebagai surat kuasa kepada bidang yang menangani aset daerah untuk menarik kembali secara langsung barang milik negara atau daerah, seketika saat selesai menjabat, dan

Keempat, apabila kepala daerah, ketua DPRD, Sekda dan Inspektrtu melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, mereka bersedia bertanggungjawab mutlak dan siap dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Tujuan dari penandatanganan pakta integritas oleh pemerintah Daerah, kata Nurul Ghufron, merupakan program pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah di Provinsi Malut, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. tandasnya.

 

 

Penulis : Tim

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buruknya Pengelolaan Anggaran Dan Kebijakan Keuangan RSUD Jailolo Mulai Terungkap

18 Mei 2026 - 12:50 WIB

Langkah Preventif, Dinas Kesehatan Bersama Yonif 732/Banau Melakukan Surveilans Migrasi, Screening Malaria & CKG

18 Mei 2026 - 06:14 WIB

Sering Terjadi, Kali Ini 3 Mesin Speed Boat Milik Puskesmas Saketa Dicuri

17 Mei 2026 - 23:45 WIB

SIDAK.! Pansus DPRD Halmahera Barat Temukan Sejumlah Masalah di RSUD Jailolo

13 Mei 2026 - 09:47 WIB

Tim SAR Brimob Polda Maluku Utara Melakukan Evakuasi Pendaki Gunung Dukono

9 Mei 2026 - 02:36 WIB

Terapkan Aplikasi Baru, BKAD Halbar Gelar Bimbingan Teknis

7 Mei 2026 - 05:50 WIB

Trending di Pemerintahan