JAILOLO, Opsinews.com – Dulman Ali selaku Aparatur sipil negara yang bertugas di kantor Kecamatan Loloda, Kantor Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, memberikan hak jawabnya terkait dugaan sebagai pemilik perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah.
Dalam hak jawabnya, Dulman Ali menegaskan dirinya bukan kontraktor seperti yang dinyatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Barat.
Bukan hanya itu, Ia juga menjelaskan secara kronologis sampai terjadinya insiden tersebut di kantor BPKAD.
“Kronologis insiden itu murni karena kekecewaan saya terhadap pelayanan dan pengelolaan keuangan yang saya nilai tidak sesuai prosedur,” ungkap, Dulman.
“Saya diminta bantu oleh penyedia secara lisan untuk mengurus berkas mereka dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sampai ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah karena saya di Halmahera Barat dan mereka berada di luar daerah. Dan itu saya bantu sampai SP2D diterbitkan oleh BPKAD per tanggal 27 Desember 2021,” jabarnya.
Tetapi hingga tanggal 29 Desember, lanjutnya, dana tersebut belum masuk ke rekening. Setelah dilihat atau dicek ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat, ternyata SP2D yang telah terbit tidak ditindaklanjuti oleh BPD dengan alasan dana tidak tersedia.
“Sedangkan, sebelumnya SP2D di kas daerah sudah diterbitkan, berarti dana sudah tersedia sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan SPP dan SPM (Surat Perintah Membayar),” ujar, Dulman.
“Pihak DPKAD beralasan bahwa kas kosong karena kebijakan, nanti dicairkan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH). Sedangkan kegiatan yang ditangani oleh pihak penyedia bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mana anggarannya telah ditransfer dari pusat,” akunya.
Situasi tersebut, membuat Dulman selaku abdi negara dan pelayan masyarakat serta pihak penyedia merasa kesal dengan ASN yang bertugas di BPKAD yang mempunyai tupoksi sebagai pengelola keuangan daerah.
“Praktik seperti ini sudah sering terjadi dan ini tidak sesuai dengan visi misi Bupati untuk men-DIAHI tata kelola pemerintahan dan manajemen dinas keuangan dan ini disampaikan pada saat kampanye di desa-desa,” imbuhnya.
“Saya sebagai ASN dan terlepas dari tugas saya juga adalah warga masyarakat Halmahera Barat meminta kepada Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selama ini sudah diduga melakukan praktik penyalahgunaan anggaran,” tegas Dulman.
Sebelumnya, dugaan terhadap Dulman tersebut pernah dimuat Opsinews.com dalam artikel berjudul “Oknum ASN Halbar Merangkap Kontraktor Ribut di Kantor Bupati” pada 29 Desember 2021 yang secara sepihak menuduh ASN atas nama Dulman Ali sebagai kontraktor dan kemudian telah dinyatakan oleh Dewan Pers dalam surat putusan sementara bahwa Redaksi Opsinews.com melanggar pasal 1 dan 3 tentang kode etik jurnalis.
Maka atas pemberitaan tersebut, Pimpinan & Redaksi Opsinews.com menyampaikan permohonan maaf kepada Saudara Dulman Ali dan pembaca media siber Opsinews.com.
Penulis : Tim