Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 12 Sep 2022 12:50 WIB ·

Tindakan Asisten I Setda Halbar di Soroti Akademisi UMMU


 Tindakan Asisten I Setda Halbar di Soroti Akademisi UMMU Perbesar

JAILOLO, Opsinews.com – Aksi pelarangan peliputan wartawan oleh petugas Satpol-PP yang diperintahkan Asisten I Setda Halbar, Julius Marau, jelas merupakan pelanggaran pidana tentang kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-undang.

Hal ini diungkapkan oleh Nofrizal Amir
Akademisi UMMU Maluku Utara, kepada awak media. Senin (12/9). Menurut Nofrizal, menghalang-halangi kegiatan jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Menurutnya, apa yang dilakukan Asisten I dengan dalil SOP, tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, sekalipun secara administratif, memang ada SOP yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan, namun pada dasarnya SOP tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang.

“Jika alasannya SOP, seharusnya dijelaskan, SOP yang mana dan isinya tentang apa? Apakah SOP teknis yang mengatur tentang jumlah peserta audience, ataukah rapat tersebut tidak bisa dipublikasikan, karena dianggap dapat mengancam kondusifitas masyarakat,” katanya.

Ia menuturkan, pejabat publik tak boleh tertutup. Apalagi kapasitas sebagai Asisten 1 Setda Halbar, maka mestinya menjadi komunikator yang baik dalam menyampaikan pesan ke publik. Bukan dengan menyuruh petugas Satpol-PP untuk melarang peliputan.

“Peristiwa ini adalah tragedi dan kontras dengan semangat demokrasi. Apalagi di era keterbukaan informasi saat ini. Jadi jelas, hal ini tak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, kerja-kerja jurnalistik yang diperankan oleh teman-teman wartawan, dijamin oleh Undang-undang. Hal ini harus menjadi pengetahuan dasar seluruh pejabat publik di daerah. Bahkan keterbukaan informasi publik pun punya payung hukumnya, jadi jangan bertindak semaunya.

“Untuk itu, saya sarankan kepada teman-teman pers di Halbar, agar secepatnya mendesak kepada Asisten 1 untuk meminta maaf secara terbuka atas tindakannya. Hal ini jika dibiarkan, akan secara tidak langsung melegitimasi tindakan-tindakan seperti ini terulang kembali,” tandasnya.

 

 

 

 

Penulis : Amri 

Editor   : Opsinews.com

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2025 di Halmahera Barat Resmi Dibuka

13 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Pekerjaan 100 Persen, Kepsek SMPN 10 Dan Dewan Guru Apresiasi Kinerja Direktur CV.Pasikaya Teluk Sepi

11 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Wujudkan Program Religius, Bupati Halbar Salurkan Bantuan Mesjid

26 September 2025 - 13:26 WIB

Tudingan Dugaan Temuan Dana Hibah Mendapat Tanggapan dari Kadisparpora

18 September 2025 - 02:02 WIB

Rintis Inovasi Transparan & Akuntabel, Bupati Halbar Launching Aplikasi E-Payment

17 September 2025 - 08:06 WIB

KORMI Kabupaten Halmahera Barat Bakal Menggelar Turnamen Antar Kampung (Tarkam) Kemenpora Tahun 2025

31 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Trending di Pemerintahan