Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 18 Jun 2025 00:04 WIB ·

Istri Mantan Camat Bacan Timur Sesali Kinerja BSI Cabang Labuha


 Istri Mantan Camat Bacan Timur Sesali Kinerja BSI Cabang Labuha Perbesar

OpsiNews – Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Labuha Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak mencairkan gaji pensiunan (Terusan) Almarhum Salim Ali Domo. Padahal, mantan Camat Bacan Timur ini sudah meninggal dunia dua tahun lalu.

Sebelumnya, gaji pensiun almarhum yang diterima ahli waris baru di berikan dua bulan.

Nurlela Kopman, istri Almarhum Salim Ali selaku ahli waris kepada media ini pada Selasa 17 Juni 2025 menuturkan bahwa, biasanya ahli waris harus menerima gaji pensiun (terusan) selama 4 bulan berturut-turut setelah seorang ASN meninggal dunia.

Hal ini, juga ditegaskan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda tidak pegawai, serta peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS.

Justru, sambung Nurlela bahwa merasa ada kejanggalan dalam proses pencairan gaji pensiun almarhum sang suaminya itu. Ia juga menjelaskan, sejak almarhum suaminya meninggal pada Oktober 2022 hingga Februari 2025, Nurlela baru menerima gaji almarhum 2 bulan. Dan tinggal 2 bulan yang belum di selesaikan. Sementara gaji pensiunan almarhum perbulan sebesar Rp. 3,233,149.00 (tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).

“Padahal, ada beberapa teman saya yang sama-sama memasukan persyaratan, mereka punya sudah terima di dua tahun yang lalu dan di berikan 4 bulan gaji sekaligus. Sementara punya saya sudah 2 tahun baru di berikan dua bulan gaji pensiun suami saya. Itupun saya harus bolak balik kantor BSI Labuha berulang kali,” cerita Nurlela, ke wartawan.

Nurlela berharap, dengan adanya pergantian Kepala Cabang BSI dapat mempermudah dan di percepat haknya serta perlu adanya transparansi dari pihak BSI Cabang Labuha dalam pembayaran gaji terusan atau pensiunan tersebut. Mengingat istri almarhum bertempat tinggal di Kecamatan Gane Barat, yang mana ketika kepengurusannya harus melalui transportasi laut berjam-jam.

“Sebelumnya, saat-saat realisasi dua bulan keterangan pihak BSI melalui Marketing Pak Ariyanto, katanya di amortisasi (teknik akuntasi untuk mengurangi nilai aset tidak berwujud atau pinjaman secara bertahap), sekarang alasan apalagi dari pihak BSI,” kesal Nurlela.

Sementara, Iriyanto selaku marketing BSI Cabang Labuha ketika di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, adanya keterlambatan karena ada pergantian Kepala Cabang.

“Dia berjanji dalam waktu dekat bakal di sampaikan kepada pimpinan yang baru sehingga proses pencairan dapat teralisasi dengan baik dan cepat,” tegasnya**

 

 

 

Reporter  : M. Umar

Editor      : OpsiNews 

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halbar Religius.! Pemda Halbar Membagikan 300 Paket Sembako

9 Maret 2026 - 15:00 WIB

Bertempat di 3 Lokasi, GOW Halbar Melakukan Pembagian Takjil

9 Maret 2026 - 14:50 WIB

DPRD Halmahera Barat Gelar Paripurna Hari Jadi Halbar ke-23 Tahun

4 Maret 2026 - 11:50 WIB

Abaikan Aturan, Masyarakat Desa Moiso Ancam Boikot Kantor Desa

4 Maret 2026 - 04:47 WIB

Mediasi Karyawan – PT Dewa Agricoco Indonesia Dapat Titik Terang

5 Februari 2026 - 05:06 WIB

Kapolsek Gane Barat Hadiri Penanaman Perdana Jagung Hibrida Di Desa Moloku

5 Februari 2026 - 03:10 WIB

Trending di Pemerintahan