Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 19 Des 2025 21:54 WIB ·

KUA Gane Barat Mencatat Sebanyak 95 Pernikahan Di Tahun 2025


 Kepala KUA Gane Barat, Tamrin Hi.Malik, S.Pd.I Perbesar

Kepala KUA Gane Barat, Tamrin Hi.Malik, S.Pd.I

OpsiNews – Pernikahan merupakan suatu ibadah yang cukup panjang bahan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah (tenang, cinta, kasih sayang) serta menjaga kehormatan diri (menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan) dan memenuhi fitrah manusia, menghasilkan keturunan yang saleh, serta mengamalkan sunnah Rasulullah SAW.  Menegakkan syariat-Nya. Pernikahan menjadi jalan halal untuk memenuhi kebutuhan biologis dan spiritual, membina akhlak mulia, dan meneruskan generasi yang berkualitas, bukan hanya sekadar bersenang-senang.

Kantor Urusan Agama (KUA) Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah menjalankan tugas dan mencatat sebanyak 95 pasangan melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2025.

Kepala KUA Gane Barat, Tamrin Hi.Malik, S.Pd.I mengatakan dari total tersebut tIydak terdapat kasus Pernikahan di bawah umur, kata dia, Karena masyarakat khususnya di wilayah gane barat sudah memahami imbas dari pernikahan di bawa umur.

“Kamipun selalu menyampaikan kepada masyarakat bahwa pernikahan di bawah umur, Kepengurusannya sangat rumit dan berbeda dengan pernikahan umumnya. harus ada putusan Pengadilan Agama. Setelah putusan itu keluar dan terinput dalam sistem, barulah kami bisa mencetak buku nikah,” ujar, Tamrin Hi. Malik, S.Pd.I Jumat, (19/12/2025).

Ia menegaskan, KUA Gane Barat berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan transparan kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Calon pengantin, hanya melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Biaya nikah dibayarkan langsung melalui bank sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut sudah mencakup penerbitan buku nikah, baik fisik maupun elektronik,” katanya.

Dirinya memastikan tidak ada pungutan lain di luar ketentuan tersebut. Setiap pasangan yang memenuhi persyaratan administrasi dan hukum berhak melangsungkan akad nikah.

“Prinsipnya, kami bertugas memfasilitasi masyarakat agar proses pernikahan berjalan lancar, sesuai syariat agama dan aturan negara,Tugas KUA lebih dari sekadar mencatat pernikahan, melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islami, termasuk pelayanan pernikahan, rujuk, bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, zakat, wakaf, penerangan agama, dan bimbingan manasik haji, serta mengelola data dan administrasi keagamaan,” tegasnya**(WK/001).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mediasi Karyawan – PT Dewa Agricoco Indonesia Dapat Titik Terang

5 Februari 2026 - 05:06 WIB

Bantah Tuduhan Pencabulan, Julkifli Dade Sebut Pernyataan Pelapor Mengarah ke Fitnah

5 Februari 2026 - 04:08 WIB

Kapolsek Gane Barat Hadiri Penanaman Perdana Jagung Hibrida Di Desa Moloku

5 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kantor Kejari Halmahera Barat Mulai Retak, Kastel Alasan Gempa Bumi

4 Februari 2026 - 03:04 WIB

Realisasi Pajak 2025 Menjadi Sinyal Positif, Bapenda Halbar Optimis PAD 2026 Terjadi Peningkatan

21 Januari 2026 - 23:04 WIB

Komitmen Mendampingi Warga, Marsekal TNI Joko Sugeng Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Halmahera Barat

18 Januari 2026 - 11:47 WIB

Trending di Pemerintahan