OpsiNews – Masyarakat Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara mengecam Kepala Desa Ishak Hi. Abd Gani lantaran melantik Kaur Desa tanpa mengikuti tahapan dan regulasi.
Warga setempat mengancam akan memboikot Kantor Desa jika Badan Permusyawaratan Desa atau BPD tidak mengadakan rapat umum guna membahas kebijakan Kades yang melantik Kaur Desa tersebut.
“Beberapa tokoh masyarakat sangat menyayangkan kebijakan yang di lakukan oleh Kades Moiso, bahkan meminta kepada BPD agar segera membuka rapat umum terkait kebijakan Kades yang melantik Kaur tanpa mengikuti tahapan dan perintah Undang-undang Desa. Jika BPD tidak membuka rapat umum maka masyarakat akan melakukan aksi untuk menutup sementara Kantor Desa Moiso,” tegas, Adan Wahab selaku salah satu tokoh masyarakat desa Moiso. Rabu, (04/03/2026).
Menurut Adan , pelantikan Kaur Desa itu masuk dalam unsur pelanggaran berat. Karena itu, mereka mendesak Inspektorat agar segera turun dan periksa Kades Moiso.
“(Pelantikan) itu sudah masuk pelanggaran berat, pelanggaran secara administrasi. Jadi, kami minta kepada Inspektorat turun dan periksa kades,” pintahnya.
Kaur Desa yang telah dilantik itu kata dia, tidak mengikuti seluruh tahapan yang diadakan oleh panitia penjaringan. “Waktu itu Pjs Kades Moiso buka penjaringan dan diikuti dua orang. Namun, setelah Kades yang baru ini dilantik, dua orang yang sudah mengikuti penjaringan tidak dilantik menjadi Kaur tetapi orang lain yang dia lantik oleh kades,” jelasnya.
Dari tindakan itu, Adan menilai bahwa kades Moiso sengaja melakukan perpecahan di kalangan masyarakat. “Tindakan kades ini memicu perpecahan masyarakat di desa Moiso, sehingga kami meminta pihak inspektorat untuk turun tangan menangani masalah ini hingga tuntas,”ungkapnya.**





















